Hingga September 2021, Penyaluran BSU Capai Rp4,9 Triliun

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penyaluran bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU) tahun 2021 telah mencapai Rp4,9 triliun. Data tersebut disalurkan melalui rekening bank Himbara (himpunan bank milik negara) milik penerima yang sudah ada maupun pembukaan rekening secara kolektif (burekol) bagi penerima.

“Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September, sebesar Rp4,91 triliun, yang terdiri dari rekening existing bank Himbara dan burekol,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri pada keterangannya beberapa waktu lalu.

Total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) saat ini sudah mencapai 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, Kemnaker menyelenggarakan kegiatan evaluasi empat tahap penyaluran BSU Tahun 2021. Evaluasi dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU Tahun 2021.

Setelah evaluasi, terdapat beberapa masalah dalam penyaluran BSU yang bisa diperbaiki. Salah satunya adalah komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat. Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA. Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU. Terakhir, kurangnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJSTK Pusat dengan kantor cabang dan BPJSTK dengan bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Prabowo Terima Laporan dari BPK, 4 Kementerian Diganjar Opini Wajar dengan Pengecualian

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari… Read More

4 hours ago

Sambut Baik Usulan Sri Mulyani, OJK Ingin Anak SD Diajarkan Pasar Modal

Jakarta - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan pengintegrasian edukasi dan literasi pasar modal… Read More

5 hours ago

Polisi Terbitkan Larangan Bepergian untuk CEO Jeju Air usai Kecelakaan Fatal Pesawat

Jakarta - Polisi di Korea Selatan menerbitkan larangan bepergian bagi CEO Jeju Air, Kim E-bae,… Read More

6 hours ago

Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) otomatis akan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp75 triliun usai kenaikan tarif… Read More

7 hours ago

Respons Anggota Bursa terhadap Penyesuaian Tarif Transaksi Bursa 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12… Read More

7 hours ago

Pimpinan Komisi II DPR Bongkar Modus BKD Lakukan Praktik Manipulasi Data PPPK di Daerah

Jakarta - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik, terutama… Read More

8 hours ago