Hingga September 2021, Penyaluran BSU Capai Rp4,9 Triliun

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penyaluran bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU) tahun 2021 telah mencapai Rp4,9 triliun. Data tersebut disalurkan melalui rekening bank Himbara (himpunan bank milik negara) milik penerima yang sudah ada maupun pembukaan rekening secara kolektif (burekol) bagi penerima.

“Total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September, sebesar Rp4,91 triliun, yang terdiri dari rekening existing bank Himbara dan burekol,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri pada keterangannya beberapa waktu lalu.

Total data calon penerima BSU yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) saat ini sudah mencapai 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan, Kemnaker menyelenggarakan kegiatan evaluasi empat tahap penyaluran BSU Tahun 2021. Evaluasi dilakukan terkait data penerima BSU, mekanisme penyaluran, kendala, dan kemungkinan perluasan cakupan wilayah penerima, serta percepatan penyaluran BSU Tahun 2021.

Setelah evaluasi, terdapat beberapa masalah dalam penyaluran BSU yang bisa diperbaiki. Salah satunya adalah komunikasi antar bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat. Kedua, terbatasnya sumber daya bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif

Ketiga, gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA. Keempat, kurangnya diseminasi bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU.

Kelima, perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU. Terakhir, kurangnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJSTK Pusat dengan kantor cabang dan BPJSTK dengan bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

OJK Beberkan Dampak Pilkada 2024 terhadap Permintaan Kredit Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada November… Read More

13 mins ago

OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan… Read More

26 mins ago

Bisnis Otomotif Lesu, Bosch Bakal PHK 5.000 Karyawan

Jakarta - Robert Bosch, pemasok suku cadang otomotif terbesar di dunia mengumumkan akan melakukan Pemutusan… Read More

1 hour ago

OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, di tengah persaingan sengit antar pelaku industri pembiayaan,  Lembaga… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Melesat 1,50 Persen, Tembus Level 7.303

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) melanjutkan tren penguatan pada perdagangan sesi I, Senin,… Read More

2 hours ago

Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya

Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai… Read More

2 hours ago