Keuangan

Hingga Oktober SWI Hentikan 4.353 Entitas Pinjol Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sampai dengan 25 Oktober 2022 telah menghentikan sebanyak 4.353 entitas pinjaman online (pinjol) illegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam L. Tobing Ketua SWI mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara SWI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“SWI telah menghentikan sebanyak 4.353 pinjol ilegal hingga Oktober 2022, ini merupakan hasil kolaborasi antar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam forum Satgas Waspada Investasi,” ujar Tongam kepada Infobank, Sabtu, 5 November 2022.

Namun, pihaknya mengakui penawaran pinjol ilegal tidak akan berakhir karena dilakukan melalui ruang digital.

“Setiap hari Kemenkominfo RI dan SWI melakukan patroli siber untuk mendeteksi adanya aplikasi dan/atau website yang menawarkan pinjol ilegal agar menghindari masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

Ke depannya SWI akan terus mengambil langkah pencegahan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan melakukan dua hal. Pertama pencegahan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat luas, iklan layanan masyarakat di MRT, KAI, dan Transjakarta, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator, menyurati Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, kerja sama edukasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dirjen Guru & Tenaga Pendidik Kemendikbudristek RI, dan Dirjen Perkoperasian Kemenkop UKM RI serta pembukaan Warung Waspada Pinjol.

Kedua, melakukan penanganan yaitu dengan cara mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat melalui Siaran Pers, patroli siber dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, OJK melaporkan sepanjang bulan Oktober 2022 telah menindak 88 pinjol ilegal. Selain itu, 9 entitas investasi illegal juga dinonaktifkan OJK. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

3 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

3 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

3 hours ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

5 hours ago

Laba BCA Digital Melonjak 98 Persen Jadi Rp213,4 Miliar di 2025

Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More

5 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

6 hours ago