Keuangan

Hingga Oktober SWI Hentikan 4.353 Entitas Pinjol Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sampai dengan 25 Oktober 2022 telah menghentikan sebanyak 4.353 entitas pinjaman online (pinjol) illegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam L. Tobing Ketua SWI mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara SWI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“SWI telah menghentikan sebanyak 4.353 pinjol ilegal hingga Oktober 2022, ini merupakan hasil kolaborasi antar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam forum Satgas Waspada Investasi,” ujar Tongam kepada Infobank, Sabtu, 5 November 2022.

Namun, pihaknya mengakui penawaran pinjol ilegal tidak akan berakhir karena dilakukan melalui ruang digital.

“Setiap hari Kemenkominfo RI dan SWI melakukan patroli siber untuk mendeteksi adanya aplikasi dan/atau website yang menawarkan pinjol ilegal agar menghindari masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

Ke depannya SWI akan terus mengambil langkah pencegahan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan melakukan dua hal. Pertama pencegahan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat luas, iklan layanan masyarakat di MRT, KAI, dan Transjakarta, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator, menyurati Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, kerja sama edukasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dirjen Guru & Tenaga Pendidik Kemendikbudristek RI, dan Dirjen Perkoperasian Kemenkop UKM RI serta pembukaan Warung Waspada Pinjol.

Kedua, melakukan penanganan yaitu dengan cara mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat melalui Siaran Pers, patroli siber dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, OJK melaporkan sepanjang bulan Oktober 2022 telah menindak 88 pinjol ilegal. Selain itu, 9 entitas investasi illegal juga dinonaktifkan OJK. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

48 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

59 mins ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

1 hour ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

2 hours ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

2 hours ago

Dukung Pariwisata Medis, Bank Mandiri Gandeng Bali International Hospital

Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More

3 hours ago