Keuangan

Hingga Oktober SWI Hentikan 4.353 Entitas Pinjol Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sampai dengan 25 Oktober 2022 telah menghentikan sebanyak 4.353 entitas pinjaman online (pinjol) illegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam L. Tobing Ketua SWI mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara SWI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“SWI telah menghentikan sebanyak 4.353 pinjol ilegal hingga Oktober 2022, ini merupakan hasil kolaborasi antar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam forum Satgas Waspada Investasi,” ujar Tongam kepada Infobank, Sabtu, 5 November 2022.

Namun, pihaknya mengakui penawaran pinjol ilegal tidak akan berakhir karena dilakukan melalui ruang digital.

“Setiap hari Kemenkominfo RI dan SWI melakukan patroli siber untuk mendeteksi adanya aplikasi dan/atau website yang menawarkan pinjol ilegal agar menghindari masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

Ke depannya SWI akan terus mengambil langkah pencegahan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan melakukan dua hal. Pertama pencegahan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat luas, iklan layanan masyarakat di MRT, KAI, dan Transjakarta, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator, menyurati Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, kerja sama edukasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dirjen Guru & Tenaga Pendidik Kemendikbudristek RI, dan Dirjen Perkoperasian Kemenkop UKM RI serta pembukaan Warung Waspada Pinjol.

Kedua, melakukan penanganan yaitu dengan cara mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat melalui Siaran Pers, patroli siber dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, OJK melaporkan sepanjang bulan Oktober 2022 telah menindak 88 pinjol ilegal. Selain itu, 9 entitas investasi illegal juga dinonaktifkan OJK. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago