Keuangan

Hingga Oktober SWI Hentikan 4.353 Entitas Pinjol Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sampai dengan 25 Oktober 2022 telah menghentikan sebanyak 4.353 entitas pinjaman online (pinjol) illegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam L. Tobing Ketua SWI mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara SWI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“SWI telah menghentikan sebanyak 4.353 pinjol ilegal hingga Oktober 2022, ini merupakan hasil kolaborasi antar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam forum Satgas Waspada Investasi,” ujar Tongam kepada Infobank, Sabtu, 5 November 2022.

Namun, pihaknya mengakui penawaran pinjol ilegal tidak akan berakhir karena dilakukan melalui ruang digital.

“Setiap hari Kemenkominfo RI dan SWI melakukan patroli siber untuk mendeteksi adanya aplikasi dan/atau website yang menawarkan pinjol ilegal agar menghindari masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

Ke depannya SWI akan terus mengambil langkah pencegahan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan melakukan dua hal. Pertama pencegahan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat luas, iklan layanan masyarakat di MRT, KAI, dan Transjakarta, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator, menyurati Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, kerja sama edukasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dirjen Guru & Tenaga Pendidik Kemendikbudristek RI, dan Dirjen Perkoperasian Kemenkop UKM RI serta pembukaan Warung Waspada Pinjol.

Kedua, melakukan penanganan yaitu dengan cara mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat melalui Siaran Pers, patroli siber dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, OJK melaporkan sepanjang bulan Oktober 2022 telah menindak 88 pinjol ilegal. Selain itu, 9 entitas investasi illegal juga dinonaktifkan OJK. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Akulaku Pede Hadapi Persaingan dengan Bank di Industri Paylater, Ini Strateginya

Jakarta - Masuknya perbankan ke sektor layanan buy now pay later (BNPL) menciptakan tantangan baru… Read More

1 hour ago

Zurich Syariah Genjot Asuransi Kendaraan Mikro Jelang Lebaran 2025

Jakarta - Memasuki periode libur Lebaran 2025, mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat. PT Zurich General… Read More

9 hours ago

Akulaku Targetkan Pembiayaan Baru Senilai Rp9,1 T di 2025

Jakarta - PT Akulaku Finance Indonesia menargetkan penyaluran pembiayaan baru naik 52 persen atau sebesar… Read More

9 hours ago

Simak! 5 Langkah Penting Agar Rumah Tetap Aman saat Ditinggal Mudik Lebaran

Jakarta – Mudik menjadi salah satu tradisi tahunan masyarakat saat Hari Raya Lebaran. Di balik… Read More

10 hours ago

Begini Dukungan AmCham Indonesia bagi Pemberdayaan Perempuan di Dunia Kerja

Jakarta - American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung… Read More

11 hours ago

OJK Luncurkan Portal Data dan Metadata di Sektor Jasa Keuangan, Ini Tujuannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa… Read More

12 hours ago