Keuangan

Hingga Oktober SWI Hentikan 4.353 Entitas Pinjol Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sampai dengan 25 Oktober 2022 telah menghentikan sebanyak 4.353 entitas pinjaman online (pinjol) illegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam L. Tobing Ketua SWI mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara SWI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“SWI telah menghentikan sebanyak 4.353 pinjol ilegal hingga Oktober 2022, ini merupakan hasil kolaborasi antar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam forum Satgas Waspada Investasi,” ujar Tongam kepada Infobank, Sabtu, 5 November 2022.

Namun, pihaknya mengakui penawaran pinjol ilegal tidak akan berakhir karena dilakukan melalui ruang digital.

“Setiap hari Kemenkominfo RI dan SWI melakukan patroli siber untuk mendeteksi adanya aplikasi dan/atau website yang menawarkan pinjol ilegal agar menghindari masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

Ke depannya SWI akan terus mengambil langkah pencegahan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan melakukan dua hal. Pertama pencegahan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat luas, iklan layanan masyarakat di MRT, KAI, dan Transjakarta, penyebaran SMS “Waspada Pinjol Ilegal” melalui 7 operator, menyurati Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, kerja sama edukasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Dirjen Guru & Tenaga Pendidik Kemendikbudristek RI, dan Dirjen Perkoperasian Kemenkop UKM RI serta pembukaan Warung Waspada Pinjol.

Kedua, melakukan penanganan yaitu dengan cara mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat melalui Siaran Pers, patroli siber dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, OJK melaporkan sepanjang bulan Oktober 2022 telah menindak 88 pinjol ilegal. Selain itu, 9 entitas investasi illegal juga dinonaktifkan OJK. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

16 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

19 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

23 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago