Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi mengklaim telah menghentikan 1.773 entitas fintech peer-to-peer (P2P) lending tanpa izin sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing menyebut, meski saat ini ada 127 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK atau legal, tapi ternyata perusahaan pinjaman online yang illegal masih merajalela hingga saat ini.
“Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidakterdaftar, bunga pinjaman tidakjelas, alamat peminjaman tidakjelas dan berganti nama,” kata Tongam di acara diskusi perlindungan konsumen fintech di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2019.
Dirinya menyebut, pelaku fintech peer-to-peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga meyebarkan link unduh melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.
Masalah lainnya, Tongam menyebut, penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar juga masih terus dilakukan pelaku fintech ilegal. Oleh karena itu, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pengetatan pengawasan.
Sebelumnya OJK juga telah mencatat penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More