Ilustrasi: Wisman berkunjung ke salah satu obyek wisata di Indonesia/istimewa
Jakarta – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia November 2019 tercatat mencapai 1,29 juta kunjungan atau mengalami kenaikan 11,55 persen dibanding jumlah kunjungan pada November 2018.
“Jika dibandingkan dengan Oktober 2019, jumlah kunjungan wisman pada November 2019 mengalami penurunan sebesar 4,67 persen,” ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2020.
Secara kumulatif (Januari–November 2019), dirinya mengungkapkan, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 14,92 juta kunjungan atau naik 3,55 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2018 yang berjumlah 14,40 juta kunjungan.
Untuk Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2019 mencapai rata-rata 58,58 persen atau turun 1,61 poin dibandingkan dengan TPK November 2018 yang tercatat sebesar 60,19 persen. Sementara itu, jika dibanding TPK Oktober 2019, TPK hotel klasifikasi bintang pada November 2019 mengalami kenaikan sebesar 1,81 poin.
Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama November 2019 tercatat sebesar 1,78 hari, terjadi penurunan sebesar 0,07 poin jika dibandingkan keadaan November 2018. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More