Bank Indonesia (BI). Foto: Budi Urtadi
Jakarta – Berdasarkan Survei Pemantauan Harga (SPH) yang dilakukan Bank Indonesia (BI) hingga minggu kedua November 2018 menunjukkan Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami inflasi sebesar 0,17 persen secara month to month (mtm).
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Menurutnya, jika dilihat secara tahunan (year on year/yoy) inflasi tercatat sebesar 3,13 persen, dan secara year to date (ytd) sebesar 2,4 persen.
“Dari survei pemantauan harga dari minggu kedua untuk bulan November ini inflasi month to month nya 0,17 persen,” ujarnya.
Perry mengungkapkan, sejauh ini semua harga barang cukup terkendali di lapangan baik administered prices maupun inflasi inti. Sehingga dengan demikian, dirinya meyakini inflasi hingga akhir tahun akan terjaga pada level yang sangat rendah
“Ini cukup terkendali sehingga konfirmasi perkiraan kami akhir tahun akan berada di sekitar 3,2 persen inflasi IHK,” ucap Perry.
Ke depan, lanjut dia, Bank Sentral bersama Pemerintah akan terus meningkatkan koordinasinya untuk tetap menjaga inflasi pada level yang rendah. Selama ini, Pemerintah dan BI berkoordinasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Ini merupakan capaian Pemerintah dan BI bersama-sama bagaimana keseimbangan antara permintaan itu,” tutup Perry. (*)
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More