Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2021 industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan outstanding pembiayaan senilai Rp21,7 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam diskusi virtual ILUNI. Riswinandi menyebut penyaluran pembiayaan masih terus mengalami pertumbuhan meski sempat menurun di awal pandemi covid-19 pada tahun 2020.
“Total outstanding penyaluran pembiayaan ini sudah mencapai Rp21,7 triliun atau meningkat 69,1%,” kata Riswinandi melalui video conference di Jakarta Rabu 30 Juni 2021.
Riswinandi menambahkan, akumulasi penyaluran pembiayaan P2P sejak awal mula diperkenalkan di publik hingga saat ini telah mencapai Rp207,07 triliun dengan kualitas pendanaan yang relatif baik dengan tingkat keberhasilan pengembalian 90 hari di 98,46%.
Tak hanya itu, OJK juga telah menindak lebih dari 3.193 fintech ilegal sejak 2018, dan terus akan melakukan penyisiran serta penindakan. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More