Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2021 industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan outstanding pembiayaan senilai Rp21,7 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam diskusi virtual ILUNI. Riswinandi menyebut penyaluran pembiayaan masih terus mengalami pertumbuhan meski sempat menurun di awal pandemi covid-19 pada tahun 2020.
“Total outstanding penyaluran pembiayaan ini sudah mencapai Rp21,7 triliun atau meningkat 69,1%,” kata Riswinandi melalui video conference di Jakarta Rabu 30 Juni 2021.
Riswinandi menambahkan, akumulasi penyaluran pembiayaan P2P sejak awal mula diperkenalkan di publik hingga saat ini telah mencapai Rp207,07 triliun dengan kualitas pendanaan yang relatif baik dengan tingkat keberhasilan pengembalian 90 hari di 98,46%.
Tak hanya itu, OJK juga telah menindak lebih dari 3.193 fintech ilegal sejak 2018, dan terus akan melakukan penyisiran serta penindakan. (*)
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More
Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More
Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More