Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2021 industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan outstanding pembiayaan senilai Rp21,7 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam diskusi virtual ILUNI. Riswinandi menyebut penyaluran pembiayaan masih terus mengalami pertumbuhan meski sempat menurun di awal pandemi covid-19 pada tahun 2020.
“Total outstanding penyaluran pembiayaan ini sudah mencapai Rp21,7 triliun atau meningkat 69,1%,” kata Riswinandi melalui video conference di Jakarta Rabu 30 Juni 2021.
Riswinandi menambahkan, akumulasi penyaluran pembiayaan P2P sejak awal mula diperkenalkan di publik hingga saat ini telah mencapai Rp207,07 triliun dengan kualitas pendanaan yang relatif baik dengan tingkat keberhasilan pengembalian 90 hari di 98,46%.
Tak hanya itu, OJK juga telah menindak lebih dari 3.193 fintech ilegal sejak 2018, dan terus akan melakukan penyisiran serta penindakan. (*)
Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More
Jakarta - Penurunan jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari tujuh Duta Besar Luar Biasa dan… Read More
Jakarta – Unilever Food Solutions (UFS), perusahaan penyedia layanan makanan profesional, memperkenalkan lima tren kuliner… Read More
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memberikan sambutan saat acara pengumuman… Read More
Suasana saat konferensi pers Pre-Grand Launching BYOND by BSI, di Jakarta. Karyawan tengah menunjukan SuperApp… Read More