Moneter dan Fiskal

Hingga Mei 2018, Utang Negara Capai Rp4.169 Triliun

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan angka utang negara hingga akhir Mei 2018 telah mencapai Rp4.169 triliun. Angka tersebut diklaim terus mengalami perbaikan seiring dengan penerbitan surat utang negara yang terus mengalami penurunan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar Konferensi Pers mengenai APBN Kita di kantor Kemenkeu. Dirinya mengatakan pihaknya akan terus bertekad mengelola utang negara tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

“Penerbitan instrumen utang negara sampai akhir Mei 2018 terus mengalami penurunan sangat drastis. Contohnya pada 2015 growth penerbitan SBN 38,9%, 2016 sebesar 15% dan mulai 2017 growth penerbitan SBN negatif, serta tahun ini negatif double digit negatif 15%,” jelas Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Selain itu pemerintah mengklaim utang negara sampai saat ini juga masih dikelola dengan baik. Hal tersebut tercermin dari posisi pembiayaan anggaran pada 2018 jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Faisal Basri: Jangan Punya Cita-Cita Melunasi Utang Negara

“Sebelumnya dalam hal ini 2015 growth pada pembiayaan posisi Mei 46%, jadi melonjak tinggi sekali. 2016 growth 19%, mulai 2017 negatif. Itu artinya menurun bukan meningkat, tahun ini menurun 13,1%,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai rincian, total utang pemerintah per Mei 2018 sebesar Rp 4.169 triliun berasal dari pinjaman yang nilainya Rp 767,82 triliun serta utang yang berasal dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 3.401,77 triliun.

Walau menyentuh angka Rp 4.169 triliun, namun Sri Mulyani menilai angka utang tersebut masih batas wajar dan aman, sebab menurut Undang-Undang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah dibatasi 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan rasio utang terhadap PDB menunjukkan angka 29,58%.

“Pemerintah tetap akan menjaga pengelolaan keuangan negara secara hati-hati, mengikuti peraturan perundang-undang dan indikator,” tukas Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

7 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

7 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

7 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

8 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

11 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

14 hours ago