Moneter dan Fiskal

Hingga Mei 2018, Utang Negara Capai Rp4.169 Triliun

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan angka utang negara hingga akhir Mei 2018 telah mencapai Rp4.169 triliun. Angka tersebut diklaim terus mengalami perbaikan seiring dengan penerbitan surat utang negara yang terus mengalami penurunan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar Konferensi Pers mengenai APBN Kita di kantor Kemenkeu. Dirinya mengatakan pihaknya akan terus bertekad mengelola utang negara tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

“Penerbitan instrumen utang negara sampai akhir Mei 2018 terus mengalami penurunan sangat drastis. Contohnya pada 2015 growth penerbitan SBN 38,9%, 2016 sebesar 15% dan mulai 2017 growth penerbitan SBN negatif, serta tahun ini negatif double digit negatif 15%,” jelas Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Selain itu pemerintah mengklaim utang negara sampai saat ini juga masih dikelola dengan baik. Hal tersebut tercermin dari posisi pembiayaan anggaran pada 2018 jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Faisal Basri: Jangan Punya Cita-Cita Melunasi Utang Negara

“Sebelumnya dalam hal ini 2015 growth pada pembiayaan posisi Mei 46%, jadi melonjak tinggi sekali. 2016 growth 19%, mulai 2017 negatif. Itu artinya menurun bukan meningkat, tahun ini menurun 13,1%,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai rincian, total utang pemerintah per Mei 2018 sebesar Rp 4.169 triliun berasal dari pinjaman yang nilainya Rp 767,82 triliun serta utang yang berasal dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 3.401,77 triliun.

Walau menyentuh angka Rp 4.169 triliun, namun Sri Mulyani menilai angka utang tersebut masih batas wajar dan aman, sebab menurut Undang-Undang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah dibatasi 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan rasio utang terhadap PDB menunjukkan angka 29,58%.

“Pemerintah tetap akan menjaga pengelolaan keuangan negara secara hati-hati, mengikuti peraturan perundang-undang dan indikator,” tukas Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

6 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

6 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

9 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

10 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

10 hours ago