Moneter dan Fiskal

Hingga Mei 2018, Utang Negara Capai Rp4.169 Triliun

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan angka utang negara hingga akhir Mei 2018 telah mencapai Rp4.169 triliun. Angka tersebut diklaim terus mengalami perbaikan seiring dengan penerbitan surat utang negara yang terus mengalami penurunan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar Konferensi Pers mengenai APBN Kita di kantor Kemenkeu. Dirinya mengatakan pihaknya akan terus bertekad mengelola utang negara tersebut dengan prinsip kehati-hatian.

“Penerbitan instrumen utang negara sampai akhir Mei 2018 terus mengalami penurunan sangat drastis. Contohnya pada 2015 growth penerbitan SBN 38,9%, 2016 sebesar 15% dan mulai 2017 growth penerbitan SBN negatif, serta tahun ini negatif double digit negatif 15%,” jelas Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Selain itu pemerintah mengklaim utang negara sampai saat ini juga masih dikelola dengan baik. Hal tersebut tercermin dari posisi pembiayaan anggaran pada 2018 jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Faisal Basri: Jangan Punya Cita-Cita Melunasi Utang Negara

“Sebelumnya dalam hal ini 2015 growth pada pembiayaan posisi Mei 46%, jadi melonjak tinggi sekali. 2016 growth 19%, mulai 2017 negatif. Itu artinya menurun bukan meningkat, tahun ini menurun 13,1%,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai rincian, total utang pemerintah per Mei 2018 sebesar Rp 4.169 triliun berasal dari pinjaman yang nilainya Rp 767,82 triliun serta utang yang berasal dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 3.401,77 triliun.

Walau menyentuh angka Rp 4.169 triliun, namun Sri Mulyani menilai angka utang tersebut masih batas wajar dan aman, sebab menurut Undang-Undang Keuangan Negara, rasio utang pemerintah dibatasi 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan rasio utang terhadap PDB menunjukkan angka 29,58%.

“Pemerintah tetap akan menjaga pengelolaan keuangan negara secara hati-hati, mengikuti peraturan perundang-undang dan indikator,” tukas Sri Mulyani.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago