Keuangan

Hingga Maret 2024, Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim hingga Rp239 Miliar

Jakarta – PT Panin Dai-ichi Life mencatat di periode Januari hingga Maret 2024 telah membayarkan klaim sebesar Rp239 miliar. Klaim tersebut meliputi klaim kesehatan, tutup usia dan penyakit kritis.

Terbaru, Panin Dai-ichi Life kembali melakukan pembayaran klaim meninggal dunia sebesar Rp 1,5 miliar kepada ahli waris di Medan.

Pembayaran klaim ini merupakan manfaat dari produk asuransi jiwa Panin Dai-ichi Life yaitu Premier Multilinked Assurance dan Multi Life Cover yang dijual melalui jalur distribusi keagenan.

Baca juga: Naik 29,6 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp5,96 Triliun di Kuartal I 2024

Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis oleh Andika selaku Business Development Director Panin Dai-ichi Life yang didampingi oleh Wahyudi Thomas selaku Owner General Agency (GA) Kiseki Sahabat Sejahtera kepada perwakilan ahli waris yang didampingi oleh Hartono Kurniawan selaku Business Director dan Tommy selaku Business Partner dari GA Kiseki Sahabat Sejahtera.

Fadjar Gunawan selaku Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life menyampaikan, perlindungan finansial melalui program asuransi dapat menghadirkan ketenangan pikiran bagi nasabah dan keluarga tercinta. Pembayaran klaim ini merupakan wujud pelayanan perseroan dalam membantu meringankan beban finansial dan emosional ahli waris, melalui proses klaim yang transparan dan sesuai dengan manfaat yang berjalan.

“Kami harap pembayaran klaim seperti ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi,” ujar Fadjar dalam keterangan resminya dikutip 12 Juni 2024.

Baca juga: Panin Dai-ichi Life Cairkan Klaim Rp1,3 Miliar kepada Ahli Waris di Jakarta

Sekadar informasi tambahan, per 31 Maret 2024, total aset konvensional Panin Daiichi Life tercatat sebesar Rp9 triliun. Sedangkan tingkat solvabilitas dan nilai Risk Based Capital (RBC) berada di level 1.286,09 persen.

Hal tersebut berada dalam tingkat kesehatan finansial yang kuat dan berada jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Begini Instruksi Presiden Prabowo Usai Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke RI

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More

9 hours ago

PM Kanada: Kebijakan Tarif Trump Rugikan AS Sendiri

Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More

14 hours ago

IHSG Diproyeksi Makin Gelap Efek Tarif Impor Baru AS

Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More

15 hours ago

Tarif Baru Trump Diberlakukan, Menkeu AS Sarankan Negara Lain Tak Melawan

Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More

15 hours ago

Tarif Trump 32 Persen Hantam RI, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000

Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More

17 hours ago

Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke RI, Sinyal Bahaya bagi Industri Lokal

Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More

18 hours ago