Keuangan

Hingga Maret 2024, Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim hingga Rp239 Miliar

Jakarta – PT Panin Dai-ichi Life mencatat di periode Januari hingga Maret 2024 telah membayarkan klaim sebesar Rp239 miliar. Klaim tersebut meliputi klaim kesehatan, tutup usia dan penyakit kritis.

Terbaru, Panin Dai-ichi Life kembali melakukan pembayaran klaim meninggal dunia sebesar Rp 1,5 miliar kepada ahli waris di Medan.

Pembayaran klaim ini merupakan manfaat dari produk asuransi jiwa Panin Dai-ichi Life yaitu Premier Multilinked Assurance dan Multi Life Cover yang dijual melalui jalur distribusi keagenan.

Baca juga: Naik 29,6 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp5,96 Triliun di Kuartal I 2024

Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis oleh Andika selaku Business Development Director Panin Dai-ichi Life yang didampingi oleh Wahyudi Thomas selaku Owner General Agency (GA) Kiseki Sahabat Sejahtera kepada perwakilan ahli waris yang didampingi oleh Hartono Kurniawan selaku Business Director dan Tommy selaku Business Partner dari GA Kiseki Sahabat Sejahtera.

Fadjar Gunawan selaku Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life menyampaikan, perlindungan finansial melalui program asuransi dapat menghadirkan ketenangan pikiran bagi nasabah dan keluarga tercinta. Pembayaran klaim ini merupakan wujud pelayanan perseroan dalam membantu meringankan beban finansial dan emosional ahli waris, melalui proses klaim yang transparan dan sesuai dengan manfaat yang berjalan.

“Kami harap pembayaran klaim seperti ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi,” ujar Fadjar dalam keterangan resminya dikutip 12 Juni 2024.

Baca juga: Panin Dai-ichi Life Cairkan Klaim Rp1,3 Miliar kepada Ahli Waris di Jakarta

Sekadar informasi tambahan, per 31 Maret 2024, total aset konvensional Panin Daiichi Life tercatat sebesar Rp9 triliun. Sedangkan tingkat solvabilitas dan nilai Risk Based Capital (RBC) berada di level 1.286,09 persen.

Hal tersebut berada dalam tingkat kesehatan finansial yang kuat dan berada jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

6 mins ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

2 hours ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

3 hours ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

5 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

6 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

6 hours ago