Perbankan

Hingga Maret 2023, BRI Sudah Salurkan KUR Rp14,98 Triliun

Jakarta – Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, adanya informasi-informasi mengenai BRI tidak menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah tidak benar. Terbukti BRI mencatat di kuartal I-2023 telah menyalurkan KUR sebesar Rp14,98 triliun atau 61% dari total KUR nasional yang mencapai Rp25 triliun.

Sunarso menjelaskan, sumber dana KUR 100% berasal dari bank yang merupakan dana dari deposan dalam bentuk deposito, giro, ataupun tabungan. Di mana bank memiliki kewajiban untuk membayar kembali simpanan-simpanan yang ditempatkan di bank.

“Kemudian bunga KUR ditetapkan sebesar 16% dan dari 16% itu rakyat di subsidi negara oleh pemerintah sebesar 10% sehingga rakyat cukup membayar 6% saja yang 10% dibayar oleh APBN, jadi yang mendapat subsidi bunga itu adalah rakyat bukan bank,” jelas Sunarso di Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Dari kedua hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari juga menambahkan, bahwa jika di masyarakat ada rumor bahwa penyaluran KUR BRI itu lambat kemudian seolah tidak mau menyalurkan KUR adalah salah besar, karena data menunjukkan BRI memiliki kontribusi sebesar 61% penyaluran KUR  nasional hingga Maret 2023.

“Bahwa kebijakan KUR itu bukan hanya menggunakan kebijakan internal bank penyalur tetapi lebih dari itu adalah kebijakan yang diatur oleh komite kebijakan KUR nasional yang terdiri dari peraturan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tegasnya.

Hal tersebut, dituangkan dalam Permenko nomor 1 tahun 2023 yang terbit tanggal 27 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. “Sehingga praktis seluruh bank penyalur pada Januari belum bisa menyalurkan KUR, karena kebijakannya belum ada,” kata Supari.

Kemudian, Supari menjelaskan, kebijakan Permenko saja belum cukup karena hanya mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan berapa suku bunga dan beban masyarakat yang menerima KUR.

Kebijakan lainya yaitu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Keuangan yang mengatur besaran subsidi KUR yang berasal dari APBN untuk diberikan kepada masyarakat penerima KUR.

“Semua dari proses bisnis ini mesti menggunakan sistem, maka bank penyalur juga diatur oleh petunjuk teknis yang mengintegrasinkan sistem yang ada di bank penyalur dengan sistem yang ada di SIKP (sistem informasi kredit program) kementerian keuangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

39 mins ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

1 hour ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

1 hour ago

Outlook Negatif dari Moody’s Jadi Alarm Keras untuk Kebijakan Prabowo

Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More

2 hours ago

Danamon Pede AUM Tumbuh 20 Persen di 2026, Ini Pendorongnya

Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More

3 hours ago