Perbankan

Hingga Maret 2023, BRI Sudah Salurkan KUR Rp14,98 Triliun

Jakarta – Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, adanya informasi-informasi mengenai BRI tidak menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah tidak benar. Terbukti BRI mencatat di kuartal I-2023 telah menyalurkan KUR sebesar Rp14,98 triliun atau 61% dari total KUR nasional yang mencapai Rp25 triliun.

Sunarso menjelaskan, sumber dana KUR 100% berasal dari bank yang merupakan dana dari deposan dalam bentuk deposito, giro, ataupun tabungan. Di mana bank memiliki kewajiban untuk membayar kembali simpanan-simpanan yang ditempatkan di bank.

“Kemudian bunga KUR ditetapkan sebesar 16% dan dari 16% itu rakyat di subsidi negara oleh pemerintah sebesar 10% sehingga rakyat cukup membayar 6% saja yang 10% dibayar oleh APBN, jadi yang mendapat subsidi bunga itu adalah rakyat bukan bank,” jelas Sunarso di Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Dari kedua hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari juga menambahkan, bahwa jika di masyarakat ada rumor bahwa penyaluran KUR BRI itu lambat kemudian seolah tidak mau menyalurkan KUR adalah salah besar, karena data menunjukkan BRI memiliki kontribusi sebesar 61% penyaluran KUR  nasional hingga Maret 2023.

“Bahwa kebijakan KUR itu bukan hanya menggunakan kebijakan internal bank penyalur tetapi lebih dari itu adalah kebijakan yang diatur oleh komite kebijakan KUR nasional yang terdiri dari peraturan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” tegasnya.

Hal tersebut, dituangkan dalam Permenko nomor 1 tahun 2023 yang terbit tanggal 27 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. “Sehingga praktis seluruh bank penyalur pada Januari belum bisa menyalurkan KUR, karena kebijakannya belum ada,” kata Supari.

Kemudian, Supari menjelaskan, kebijakan Permenko saja belum cukup karena hanya mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan berapa suku bunga dan beban masyarakat yang menerima KUR.

Kebijakan lainya yaitu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Keuangan yang mengatur besaran subsidi KUR yang berasal dari APBN untuk diberikan kepada masyarakat penerima KUR.

“Semua dari proses bisnis ini mesti menggunakan sistem, maka bank penyalur juga diatur oleh petunjuk teknis yang mengintegrasinkan sistem yang ada di bank penyalur dengan sistem yang ada di SIKP (sistem informasi kredit program) kementerian keuangan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

1 hour ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

3 hours ago

Pasar Modal Diminta Berbenah, Airlangga Beberkan Instruksi Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan reformasi pasar modal setelah IHSG sempat turun ke level 7.800-an… Read More

6 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

7 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

7 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

7 hours ago