Jakarta – Modalku sebagai perusahaan financial technology (fintech) hingga kuartal I-2021 telah menyalurkan pendanaan hingga Rp22,3 triliun di empat negara dengan jumlah transaksi mencapai 4 juta lebih.
Hal tersebut disampaikan Co-Founder & COO Modalku, Iwan Kurniawan saat menghadiri diskusi virtual ‘Dampak Ekonomi dan Sosial Pembiayaan UMKM Menggunakan P2P Lending’. Dirinya berharap, peran fintech secara keseluruhan bisa mengurangi gap pembiayaan di masyarakat.
“Pencapaian pembiayaan Rp22 triliun ini sangat berguna sekali bagi UMKM, karena kita sudah mengisi financing gap di ke empat negara,” kata Iwan melalui video conference di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
Dirinya juga menjelaskan, Modalku telah beroperasi di 4 negara diantaranya Indonesia sejak 2016, Singapura sejak 2015, Malaysia sejak 2017, dan yang terbaru Thailand sejak 2021. Dari pencapaian tersebut Iwan mengatakan bahwa jumlah lander atau peminjam Modalku telah mencapai lebih dari 200 ribu peminjam.
Seperti diketahui, Modalku menyediakan layanan peer-to-peer (P2P) lending, dimana peminjam yang merupakan UMKM maupun masyarakat umum berpotensi bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp 2 miliar yang didanai oleh pendana platform (individu atau institusi yang mencari alternatif investasi) melalui pasar digital.
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More