Jakarta – Modalku sebagai perusahaan financial technology (fintech) hingga kuartal I-2021 telah menyalurkan pendanaan hingga Rp22,3 triliun di empat negara dengan jumlah transaksi mencapai 4 juta lebih.
Hal tersebut disampaikan Co-Founder & COO Modalku, Iwan Kurniawan saat menghadiri diskusi virtual ‘Dampak Ekonomi dan Sosial Pembiayaan UMKM Menggunakan P2P Lending’. Dirinya berharap, peran fintech secara keseluruhan bisa mengurangi gap pembiayaan di masyarakat.
“Pencapaian pembiayaan Rp22 triliun ini sangat berguna sekali bagi UMKM, karena kita sudah mengisi financing gap di ke empat negara,” kata Iwan melalui video conference di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
Dirinya juga menjelaskan, Modalku telah beroperasi di 4 negara diantaranya Indonesia sejak 2016, Singapura sejak 2015, Malaysia sejak 2017, dan yang terbaru Thailand sejak 2021. Dari pencapaian tersebut Iwan mengatakan bahwa jumlah lander atau peminjam Modalku telah mencapai lebih dari 200 ribu peminjam.
Seperti diketahui, Modalku menyediakan layanan peer-to-peer (P2P) lending, dimana peminjam yang merupakan UMKM maupun masyarakat umum berpotensi bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa jaminan hingga Rp 2 miliar yang didanai oleh pendana platform (individu atau institusi yang mencari alternatif investasi) melalui pasar digital.
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More