News Update

Hingga Awal Mei, Mandiri Sudah Restrukturisasi 165.000 Debitur

Jakarta – PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) hingga 7 Mei 2020 mengaku telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 165.000 debitur yang terdampak covid19.

Direktur Kelembagan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang menjelaskan, seluruh debitur tersebut telah melapor dan terseleksi melalui skema yang disiapkan oleh Bank Mandiri.

“Program restrukturisasi kita total sudah 165.000 debitur dengan total plafon Rp46 triliun. Itulah yang Mandiri lakukan baik pada masyarakat, dan nasabah,” kata Donsuan melalui video conference di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

Donsuan memprediksi angka tersebut akan terus meningkat setiap harinya seiring dengan masih berlangsungnya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah.

Donsuan mengatakan, progran restrukturisasi tersebut belum mengganggu kinerja bisnisnya hingga kuarta I-2020. Dimana rasio kredit bermasalah atau NPL miliknya masih berada pada kisaran 2,4%.

Bank Mandiri memang telah berkomitmen untuk turut membantu pengusaha mikro melalui penyaluran KUR dan meningkatkan inklusi keuangan melalui Agen Mandiri. Sehingga masyarakat bisa mendapat akses jasa keuangan secara cepat dan mudah, antara lain pengajuan pinjaman, pembukaan rekening tabungan, pembelian pulsa dan transfer.

Hingga saat ini saja Bank Mandiri tercatat sebagai penyalur KUR terbesar kedua dimana pada periode Januari – Maret 2020 telah mencapai Rp6,58 triliun, meningkat 27% dari penyaluran periode yang sama tahun lalu, kepada 79.060 debitur.

Sebagai informasi saja, arahan Presiden mengenai restrukturisasi perbankan telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

27 mins ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

1 hour ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

2 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

3 hours ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

3 hours ago