News Update

Hingga Awal Mei, Mandiri Sudah Restrukturisasi 165.000 Debitur

Jakarta – PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) hingga 7 Mei 2020 mengaku telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 165.000 debitur yang terdampak covid19.

Direktur Kelembagan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang menjelaskan, seluruh debitur tersebut telah melapor dan terseleksi melalui skema yang disiapkan oleh Bank Mandiri.

“Program restrukturisasi kita total sudah 165.000 debitur dengan total plafon Rp46 triliun. Itulah yang Mandiri lakukan baik pada masyarakat, dan nasabah,” kata Donsuan melalui video conference di Jakarta, Jumat 8 Mei 2020.

Donsuan memprediksi angka tersebut akan terus meningkat setiap harinya seiring dengan masih berlangsungnya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah.

Donsuan mengatakan, progran restrukturisasi tersebut belum mengganggu kinerja bisnisnya hingga kuarta I-2020. Dimana rasio kredit bermasalah atau NPL miliknya masih berada pada kisaran 2,4%.

Bank Mandiri memang telah berkomitmen untuk turut membantu pengusaha mikro melalui penyaluran KUR dan meningkatkan inklusi keuangan melalui Agen Mandiri. Sehingga masyarakat bisa mendapat akses jasa keuangan secara cepat dan mudah, antara lain pengajuan pinjaman, pembukaan rekening tabungan, pembelian pulsa dan transfer.

Hingga saat ini saja Bank Mandiri tercatat sebagai penyalur KUR terbesar kedua dimana pada periode Januari – Maret 2020 telah mencapai Rp6,58 triliun, meningkat 27% dari penyaluran periode yang sama tahun lalu, kepada 79.060 debitur.

Sebagai informasi saja, arahan Presiden mengenai restrukturisasi perbankan telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

18 mins ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

38 mins ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

48 mins ago

Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Luar DKI, Ini Cara Daftarnya

Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More

51 mins ago

Bos BRI: Fundamental Perbankan Solid, tapi Tantangan dari Sisi Permintaan Kredit

Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More

56 mins ago

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More

1 hour ago