Perbankan

Hingga April 2025, Utang Luar Negeri Perbankan RI Capai USD34,28 Miliar

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) perbankan di Tanah Air sebesar USD34,28 miliar hingga April 2025. Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar USD33,46 miliar.

Berdasarkan buku Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) edisi Juni 2025, secara lebih rinci, ULN bank terbesar berasal dari bank swasta nasional mencapai USD20,65 miliar atau senilai Rp338,66 triliun (asumsi kurs Rp16.400/USD). Kemudian, ULN bank pelat merah atau BUMN dengan total USD7,57 miliar atau sekitar Rp124,14 triliun. 

Lalu, bank swasta asing memiliki utang valas senilai USD337 juta atau sekitar Rp5,52 triliun, serta bank swasta campuran mencatatkan ULN senilai USD5,70 miliar atau setara Rp93,48 triliun.

Baca juga: Utang Luar Negeri RI Dinilai Stabil, Ekonom Tetap Wanti-wanti Hal Ini

Sementara untuk ULN swasta mengalami kontraksi pertumbuhanPada April 2025, posisi ULN swasta tercatat sebesar USD194,8 miliar, atau terkontraksi 0,6 persen year on year (yoy), lebih rendah dibandingkan kontraksi bulan sebelumnya yang sebesar 1,0 persen yoy.

“Perkembangan tersebut terutama didorong oleh ULN lembaga keuangan (financial corporation) yang tumbuh sebesar 2,9 persen yoy, setelah pada Maret 2025 terkontraksi 2,2 persen yoy,” kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI dikutip, Jumat 20 Juni 2025.

Baca juga: Data Terbaru! Utang Luar Negeri RI Naik 8,2 Persen Tembus USD431,5 Miliar

Seperti diketahui, BI memberikan restu kepada industri perbankan untuk mendapatkan sumber pendanaan dari ULN, seiring dengan keterbatasan sumber dana dari domestik. 

Dalam hal ini, kebijakan yang diambil oleh BI adalah meningkatkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 30 persen menjadi 35 persen dari modal bank yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

3 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

4 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

6 hours ago