News Update

Hingga April 2017 Industri Reksa Dana Tumbuh 9%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dalam kurun empat bulan pertama atau April 2017, industri pengelolaan reksa dana mampu mengalami pertumbuhan sebesar 9 persen (year on year/yoy) menjadi Rp371 triliun.

“Sepanjang 2017 hingga 21 April, industri reksa dana berkembang baik. Total dana kelolaan mampu tumbuh 9 persen menjadi Rp371 triliun,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal, Yunita Linda Sari dalam acara Indonesia Top Performing Mutual Fund & Consumer Choice 2017 di Jakarta, Senin malam, 8 Mei 2017.

Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), kata dia, jumlah investor meningkat 10 persen menjadi 493 ribu investor hingga akhir Maret 2017. “Tetapi, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah investor ini hanya 0,18 persen. Selain itu, sekarang sudah bertambah 73 fund baru menjadi 1.493 fund,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK, tingkat awareness masyarakat Indonesia terhadap pasar modal hanya 3 persen dan yang memanfaatkan keberadaan pasar modal hanya 1 persen. “Memang diakui, model investasi masyarakat kita masih dalam bentuk saving di bank. Jadi, masih banyak pekerjaan rumah pelaku pasar industri pasar modal,” ucapnya.

Dia berharap, Manajer Investasi mampu bekerja secara profesional dan OJK juga akan terus meminta pendapat ke pasar jika akan menerbitkan kebijakan baru. “Kami sudah mengeluarkan POJK Nomor 43/2014 bahwa perilaku MI perlu diperhatikan. Kemudian POJK Nomor 23/2016 mengenai kewajiban MI menempatkan dana nasabah pada satu efek tidak lebih dari 10 persen,” paparnya.

Lebih lanjut Yunita menyebutkan, bahwa langkah OJK membatasi konsentrasi di produk reksa dana tersebut terkait dengan upaya memitigasi risiko. “Ini bentuk pencegahan, supaya jangan terdapat risiko yang terlalu besar di satu jenis reksa dana,” kata Yunita.

Terkait dengan upaya pemerintah dalam pengembangan infrastruktur, OJK berharap industri pasar modal bisa mengambil peran dari keterbatasan danadi APBN. Dia menambahkan, guna mendorong pengembangan produk yang mendukung pembiayaan infrastruktur, OJK akan membuat ketentuan baru.

“Diharapkan industri reksa dana bisa menjadi tumpuan utama pengembangan infrastruktur, karena dana APBN saja tidak cukup. OJK akan meneluarkan aturan terkait produk reksa dana untuk proyek infrastruktur yang skemanya serupa dengan RDPT, tetapi komposisi dan jenisnya berbeda,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

8 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

9 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

12 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

12 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

12 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

13 hours ago