News Update

Hingga April 2017 Industri Reksa Dana Tumbuh 9%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dalam kurun empat bulan pertama atau April 2017, industri pengelolaan reksa dana mampu mengalami pertumbuhan sebesar 9 persen (year on year/yoy) menjadi Rp371 triliun.

“Sepanjang 2017 hingga 21 April, industri reksa dana berkembang baik. Total dana kelolaan mampu tumbuh 9 persen menjadi Rp371 triliun,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal, Yunita Linda Sari dalam acara Indonesia Top Performing Mutual Fund & Consumer Choice 2017 di Jakarta, Senin malam, 8 Mei 2017.

Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), kata dia, jumlah investor meningkat 10 persen menjadi 493 ribu investor hingga akhir Maret 2017. “Tetapi, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, jumlah investor ini hanya 0,18 persen. Selain itu, sekarang sudah bertambah 73 fund baru menjadi 1.493 fund,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK, tingkat awareness masyarakat Indonesia terhadap pasar modal hanya 3 persen dan yang memanfaatkan keberadaan pasar modal hanya 1 persen. “Memang diakui, model investasi masyarakat kita masih dalam bentuk saving di bank. Jadi, masih banyak pekerjaan rumah pelaku pasar industri pasar modal,” ucapnya.

Dia berharap, Manajer Investasi mampu bekerja secara profesional dan OJK juga akan terus meminta pendapat ke pasar jika akan menerbitkan kebijakan baru. “Kami sudah mengeluarkan POJK Nomor 43/2014 bahwa perilaku MI perlu diperhatikan. Kemudian POJK Nomor 23/2016 mengenai kewajiban MI menempatkan dana nasabah pada satu efek tidak lebih dari 10 persen,” paparnya.

Lebih lanjut Yunita menyebutkan, bahwa langkah OJK membatasi konsentrasi di produk reksa dana tersebut terkait dengan upaya memitigasi risiko. “Ini bentuk pencegahan, supaya jangan terdapat risiko yang terlalu besar di satu jenis reksa dana,” kata Yunita.

Terkait dengan upaya pemerintah dalam pengembangan infrastruktur, OJK berharap industri pasar modal bisa mengambil peran dari keterbatasan danadi APBN. Dia menambahkan, guna mendorong pengembangan produk yang mendukung pembiayaan infrastruktur, OJK akan membuat ketentuan baru.

“Diharapkan industri reksa dana bisa menjadi tumpuan utama pengembangan infrastruktur, karena dana APBN saja tidak cukup. OJK akan meneluarkan aturan terkait produk reksa dana untuk proyek infrastruktur yang skemanya serupa dengan RDPT, tetapi komposisi dan jenisnya berbeda,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

4 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

5 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

6 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

6 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

9 hours ago