Jakarta – PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu Bank) berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian daring atau judi online (judol) dan penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal. Terbukti, hingga Agustus 2024 Nobu Bank telah melakukan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening.
Dalam melawan praktik ilegal ini, Nobu Bank meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berupaya memanfaatkan layanan perbankan Nobu Bank untuk kegiatan ilegal.
“Komitmen tersebut diwujudkan dengan tiga langkah utama yang mencakup keseluruhan tahapan sejak sebelum registrasi sampai dengan aktifnya sebuah rekening atau layanan perbankan,” ujar Chief Operating Officer Nobu Bank Steve Marciano Joe dalam keterangan resmi, Senin 9 September 2024.
Baca juga: Berantas Judi Online, OJK Perintahkan Bank Lakukan Ini
Steve merinci, pertama, Nobu Bank melakukan peningkatan kualitas proses Customer Due Diligence (CDD) kepada calon Nasabah atau mitra merchant, termasuk identifikasi dan verifikasi melalui sistem Daftar Terduga Teroris & Organisasi Teroris (DTTOT) dan Data Terduga Judi Online (Judol), serta melakukan surveillance check terhadap situs yang didaftarkan oleh mitra platform yang akan bekerja sama.
Kedua, Nobu Bank secara konsisten melakukan monitoring atas adanya anomali transaksi dan melakukan langkah pembekuan sementara atau pemblokiran jika tim Patroli Siber (Cyber Patrol) mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan layanan bank untuk kegiatan ilegal dan memasukkannya pada daftar hitam (black list) yang dikeluarkan oleh regulator atau pemerintah dan informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lain.
“Meskipun secara ukuran kami masih bank yang relatif kecil dibanding bank-bank lain, namun kami menyadari bahwa kami pun juga dapat menjadi sasaran penggunaan rekening untuk kegiatan ilegal, untuk itu langkah monitoring akan secara konsisten kami lakukan,” tegasnya.
Ketiga, Nobu Bank secara proaktif melakukan pencarian situs-situs yang diduga menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan perjudian daring dan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan langkah penurunan (take down).
Baca juga: Duh! Ternyata Judi Online dan Air Minum Bikin Populasi Kelas Menengah Makin Tergerus
Kemudian, secara berkala Nobu Bank melakukan pelaporan kegiatan tersebut kepada regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebagai langah preventif, Nobu Bank juga melakukan sosialisasi dan kampanye tentang bahaya perjudian daring kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi resmi seperti situs Nobu Bank, surat elektronik (email), maupun media sosial.
Nobu Bank menyadari bahwa sebagai bagian dari industri keuangan, khususnya perbankan, maka sejalan dengan arahan OJK, Nobu Bank berharap langkah-langkah preventif maupun langkah proaktif untuk melawan praktik judi daring dan kegiatan ilegal ini dapat berkontribusi pada langkah bersama seluruh pelaku jasa keuangan, khususnya penyedia sistem pembayaran.
“Dengan kesamaan komitmen dan kerja sama sinergis dengan sesama pelaku industri jasa keuangan diharapkan akan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perjudian daring dan kegiatan ilegal lainnya sehingga dapat mengurangi dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Steve. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More