Perbankan

Hingga 2023, LPS Sudah Lakukan Resolusi Terhadap 119 Bank

Jakarta – Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih menyebutkan, LPS telah melakukan resolusi terhadap terhadap 119 bank selama periode 2005 – 2023.

Dia merinci, dari 119 bank yang di resolusi tersebut, terdiri dari 1 bank umum, 118 BPR/S (Bank Perekonomian Rakyat/Syariah) di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS.

“Dalam rangka resolusi bank, sejak 2005-2023, ada sekitar 119 bank yang diresolusi oleh LPS, 1 bank umum, kemudian 118 BPR/S, di antaranya 105 BPR dan 13 BPRS,” ujar Lana, dikutip Rabu, 21 Juni 2023.

Selama penetapan resolusi bank stersebut, LPS telah membayarkan simpanan kepada nasabah sebesar Rp1,75 triliun. Sedangkan, simpanan yang tak layak bayar mencapai hingga sebanyak Rp373 miliar.

Lana pun menjelaskan, alasan LPS mengkategorikan simpanan yang tidak layak bayar, yaitu, tidak adanya catatan aliran dana nasabah masuk ke bank tersebut.

“Jadi nasabah menyampaikan simpanannya terutama lewat pegawai bank tetapi pegawai banknya tidak mencatakan sebagai bagian dari rekening nasabah sehingga akhirnya data tersebut tidak tercatat dan LPS tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak tercatat,” ungkap Lana.

Kemudian, jika bunga deposit atau simpanan lebih besar dibandingkan batas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, yang saat ini sebesar 4,25%.

“Jadi ini tidak bisa kami berikan layak bayar oleh LPS ketika suku bunga bank tersebut lebih besar dari tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS,” pungkasnya.

Terakhir, banyaknya debitur yang tidak mampu melunasi kreditnya ke bank atau gagal bayar, sehingga bank mengalami kebangkrutan. Hal ini juga masuk di dalam kategori tidak layak bayar, dimana simpanan tersebut tidak dapat dikembalikan oleh LPS. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

12 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

12 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

13 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

13 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

13 hours ago