Moneter dan Fiskal

Hingga 2019, Sukuk Negara Biayai 14 Proyek Kereta Api

Jakarta– Hingga 2019 sedikitnya Rp7,1 triliun Sukuk Negara digunakan untuki membiayai 14 proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang tidak saja terkonsentrasi di Pulau Jawa namun hingga Sumatera dan Sulawesi.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mencatat 14 proyek yang dimulai sejak 2018 a.l  Cirebon-Kroya segmen 3 hingga Jombang, Maja-Rangkasbitung, Kereta Api Layang Medan, Rantauprapat-Kotapinang, Binjai-Besitang-Langsa, Makassar-Pare-pare, dan Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.

“Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perkeretaapian memang paling aktif dalam pemanfaatan Sukuk Negara. Pembiayaan syariah mulai dimanfaatkan Kementerian Perhubungan sejak 2013 untuk membangun jalur kereta double track Jatinegara hingga Kroya,” tutur Loto Srinaita Ginting, selaku Plh. Direktur Pembiayaan Syariah, DJPPR, Senin, 20 Agustus 2018

Tercatat sejak 2013 hingga 2017 dana pembangunan infrastruktur dari sukuk negara yang digunakan Kementerian Perhubungan membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatera mencapai Rp 16,71 triliun.

Sukuk Negara mulai diluncurkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, sementara pembiayaan proyek melalui penerbitan Sukuk Negara memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011.

“Hal menarik dari obligasi syariah atau sukuk yang diterbitkan pemerintah mendapat keistemewaan pajak. Dirjen Pajak menyetujui penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk investasi di Sukuk Negara,” tuturnya.

Penghapusan PPh tersebut mengharuskan tiga syarat yaitu pihak atau entitas yang menerbitkan sukuk atau SPV (Special Purpose Vehicle) itu adalah merupakan bagian dari pemerintah, pendirian entitas tersebut dananya berasal dari APBN, dan semua pemasukan yang didapatkan adalah untuk APBN.

Dan yang terpenting, lanjutnya, pembukuan dari entitas itu nanti diawasi oleh pengawas fungsional negara yaitu BPKP, BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sehingga memang pembiayaan syariah untuk infrastruktur adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah.

Pembangunan infrastruktur Kereta Api memang menjadi prioritas pemerintah, dalam Rencana Induk Perkeretapian Nasional (Ripnas) yang ditargetkan sampai 2020, kapasitas angkut kereta api mencapai 600 juta penumpang setahun sementara angkutan barang menjadi 60 juta ton/tahun.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

6 mins ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

17 mins ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

20 mins ago

Saham TUGU Rebound Cepat Setelah Koreksi, Intip Pemicunya

Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More

21 mins ago

BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026

Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More

23 mins ago

Indonesia Bak “Macan Pincang”: Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, tapi Moody’s “Menampar” dengan Rating Negatif

Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More

1 hour ago