Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mencatatkan pertumbuhan yang cukup pesat terhadap bisnis fintech peer to peer (P2P) atau dikenal dengan pinjam online (Pinjol).
Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar menjelaskan, hingga akhir 2019 sendiri jumlah penyaluran pinjaman fintech mampu tumbuh 259% secara year to date (ytd).
“Kontribusi pinjaman fintech yang telah disalurkan sampai sekarang sudah ada Rp81,5 triliun atau meningkat 259% ytd,” kata Munawar di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Dirinya menambahkan, saat ini jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan diawasi OJK sebanyak 164 perusahaan. Dari total perusahaan yang terdaftar ini, 25 perusahaan di antaranya sudah mengantongi izin lisensi usaha dari OJK.
Sementara itu untuk data jumlah peminjam hingga 31 Desember 2019 telah mencapai 18,5 juta rekening borrower. Sedangkan jumlah rekening peminjam atau lander telah mencapai 600 rekening.
Dengan pertumbuhan yang cukup pesat, dirinya menyebut, bahwa OJK akan terus meningkatkan kinerjanya dengan menggandeng beberapa steakholder dalam melakukan pengawasan dan tindakan sanksi bagi para pelanggar fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More