Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mencatatkan pertumbuhan yang cukup pesat terhadap bisnis fintech peer to peer (P2P) atau dikenal dengan pinjam online (Pinjol).
Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar menjelaskan, hingga akhir 2019 sendiri jumlah penyaluran pinjaman fintech mampu tumbuh 259% secara year to date (ytd).
“Kontribusi pinjaman fintech yang telah disalurkan sampai sekarang sudah ada Rp81,5 triliun atau meningkat 259% ytd,” kata Munawar di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Dirinya menambahkan, saat ini jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan diawasi OJK sebanyak 164 perusahaan. Dari total perusahaan yang terdaftar ini, 25 perusahaan di antaranya sudah mengantongi izin lisensi usaha dari OJK.
Sementara itu untuk data jumlah peminjam hingga 31 Desember 2019 telah mencapai 18,5 juta rekening borrower. Sedangkan jumlah rekening peminjam atau lander telah mencapai 600 rekening.
Dengan pertumbuhan yang cukup pesat, dirinya menyebut, bahwa OJK akan terus meningkatkan kinerjanya dengan menggandeng beberapa steakholder dalam melakukan pengawasan dan tindakan sanksi bagi para pelanggar fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More