Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mencatatkan pertumbuhan yang cukup pesat terhadap bisnis fintech peer to peer (P2P) atau dikenal dengan pinjam online (Pinjol).
Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar menjelaskan, hingga akhir 2019 sendiri jumlah penyaluran pinjaman fintech mampu tumbuh 259% secara year to date (ytd).
“Kontribusi pinjaman fintech yang telah disalurkan sampai sekarang sudah ada Rp81,5 triliun atau meningkat 259% ytd,” kata Munawar di Jakarta, Senin 27 Januari 2020.
Dirinya menambahkan, saat ini jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan diawasi OJK sebanyak 164 perusahaan. Dari total perusahaan yang terdaftar ini, 25 perusahaan di antaranya sudah mengantongi izin lisensi usaha dari OJK.
Sementara itu untuk data jumlah peminjam hingga 31 Desember 2019 telah mencapai 18,5 juta rekening borrower. Sedangkan jumlah rekening peminjam atau lander telah mencapai 600 rekening.
Dengan pertumbuhan yang cukup pesat, dirinya menyebut, bahwa OJK akan terus meningkatkan kinerjanya dengan menggandeng beberapa steakholder dalam melakukan pengawasan dan tindakan sanksi bagi para pelanggar fintech. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More