Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 13 Juli 2020 realisasi restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp776,99 triliun dengan menjangkau 6,75 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi di bulan Juli sudah mulai melandai, dibandingkan dengan realisasi pada bulan April, Mei, dan Juni.
“Restrukturisasi sudah melandai. Pick upnya memang di bulan April, Mei, dan Juni. Di Juli sudah melandai dan ini kita harapkan bagaimana yang sudah restrukturisasi benar-benar bisa menangani dengan baik. Sehingga bisa cepat recover,” kata Wimboh dalam diskusi virtual, Kamis 23 Juli 2020.
Secara rinci dari 100 bank yang sudah merestrukturisasi, dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKKM) tercatat jumlah debiturnya mencapai 5,43 juta dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp328,68 triliun. Sementara di sektor Non-UMKM tercatat 1,32 juta debitur dengan nilai restrukturiasai mencapai Rp448,321 triliun.
Selain di perbankan, tambah Wimboh ada juga debitur yang kreditnya direstrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan. Hingga 21 Juli 2020, sebanyak 4,04 juta permohonan yang direstrukturisasi dengan nilai Rp148,7 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More