Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar 95 Pindar Resmi OJK per Desember 2025
Ilustrasi - Platform Pindar. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
OJK mencatat 95 penyelenggara pindar legal yang terdaftar dan diawasi hingga Desember 2025, sehingga masyarakat diminta memastikan legalitas sebelum meminjam.
Pinjol ilegal masih marak beroperasi dengan menawarkan pinjaman melalui media sosial dan pesan pribadi tanpa izin resmi OJK.
OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa karena melanggar ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.
Jakarta – Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LBBTI) alias pinjaman daring (pindar) menawarkan beragam kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat dalam mengakses dana pinjaman.
Namun sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat perlu memastikan bahwa perusahaan pindar tersebut telah resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, layanan pindar resmi menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam memberikan dana pinjaman kepada nasabahnya untuk bermacam kebutuhan seperti anak sekolah, wirausaha hingga dana mendesak lainnya.
Di sisi lain, pinjaman online ilegal masih kerap ditemui. Penawaran pindar ilegal biasanya dilakukan melalui media sosial, pesan singkat (SMS), maupun aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, dengan iming-iming proses instan tanpa syarat yang jelas.
OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pindar yang telah mengantongi izin. Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, terdapat 95 penyelenggara pindar legal yang terdaftar dan diawasi hingga Desember 2025.
OJK Cabut Izin Crowde
Teranyar, OJK mencabut izin usaha penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Pencabutan izin tersebut dilakukan karena Crowde dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan regulator.