Jakarta – Perhimunan Pedagang Surat Utang ( Himdasun) telah resmi menerbitkan market standard yang menjadi acuan dan pedoman dalam melakukan transaksi repurchase agreement (repo) surat utang.
Market Standard merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Himdasun atas ketentuan regulator tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mensyaratkan pengguna dokumen GMRA dalam pelaksanaan transaksi REPO/Reverse REPO.
Diharapkan peluncuran Market Standard ini dapat memberikan pemahaman yang sama antar pelaku pasar pasar atas transaksi Repo, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas dan kepercayaan.
Seperti diketahui, pasar repo surat utang mengalami pertumbuhan yang baik, dengan nilai rata-rata transaksi harian yang meningkat dari Rp1,1 triliun di 2016 menjadi Rp1,3 triliun.
ketua Himdasun, Farida Thamrin mengatakan dengan adanya aturan ketentuan repo akan memberikan aturan main yang jelas untuk pelaku pasar surat utang.
“Dengan market standard ini, diharapkan pelaku pasar surat utang dapat memahami ketentuan repo dan menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan transaksi ini,” ujar Ketua Himdasun Farida Thamrin di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018. (*)
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More