Jakarta – Perhimunan Pedagang Surat Utang ( Himdasun) telah resmi menerbitkan market standard yang menjadi acuan dan pedoman dalam melakukan transaksi repurchase agreement (repo) surat utang.
Market Standard merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Himdasun atas ketentuan regulator tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mensyaratkan pengguna dokumen GMRA dalam pelaksanaan transaksi REPO/Reverse REPO.
Diharapkan peluncuran Market Standard ini dapat memberikan pemahaman yang sama antar pelaku pasar pasar atas transaksi Repo, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas dan kepercayaan.
Seperti diketahui, pasar repo surat utang mengalami pertumbuhan yang baik, dengan nilai rata-rata transaksi harian yang meningkat dari Rp1,1 triliun di 2016 menjadi Rp1,3 triliun.
ketua Himdasun, Farida Thamrin mengatakan dengan adanya aturan ketentuan repo akan memberikan aturan main yang jelas untuk pelaku pasar surat utang.
“Dengan market standard ini, diharapkan pelaku pasar surat utang dapat memahami ketentuan repo dan menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan transaksi ini,” ujar Ketua Himdasun Farida Thamrin di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018. (*)
Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More
Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More
Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More
Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More