Ilustrasi: Pasar modal Indonesia. (Foto: istimewa)
Jakarta – Perhimunan Pedagang Surat Utang ( Himdasun) telah resmi menerbitkan market standard yang menjadi acuan dan pedoman dalam melakukan transaksi repurchase agreement (repo) surat utang.
Market Standard merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Himdasun atas ketentuan regulator tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mensyaratkan pengguna dokumen GMRA dalam pelaksanaan transaksi REPO/Reverse REPO.
Diharapkan peluncuran Market Standard ini dapat memberikan pemahaman yang sama antar pelaku pasar pasar atas transaksi Repo, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas dan kepercayaan.
Seperti diketahui, pasar repo surat utang mengalami pertumbuhan yang baik, dengan nilai rata-rata transaksi harian yang meningkat dari Rp1,1 triliun di 2016 menjadi Rp1,3 triliun.
ketua Himdasun, Farida Thamrin mengatakan dengan adanya aturan ketentuan repo akan memberikan aturan main yang jelas untuk pelaku pasar surat utang.
“Dengan market standard ini, diharapkan pelaku pasar surat utang dapat memahami ketentuan repo dan menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan transaksi ini,” ujar Ketua Himdasun Farida Thamrin di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018. (*)
Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More
Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More
Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More