Jakarta – Perhimunan Pedagang Surat Utang ( Himdasun) telah resmi menerbitkan market standard yang menjadi acuan dan pedoman dalam melakukan transaksi repurchase agreement (repo) surat utang.
Market Standard merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati oleh anggota Himdasun atas ketentuan regulator tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mensyaratkan pengguna dokumen GMRA dalam pelaksanaan transaksi REPO/Reverse REPO.
Diharapkan peluncuran Market Standard ini dapat memberikan pemahaman yang sama antar pelaku pasar pasar atas transaksi Repo, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas dan kepercayaan.
Seperti diketahui, pasar repo surat utang mengalami pertumbuhan yang baik, dengan nilai rata-rata transaksi harian yang meningkat dari Rp1,1 triliun di 2016 menjadi Rp1,3 triliun.
ketua Himdasun, Farida Thamrin mengatakan dengan adanya aturan ketentuan repo akan memberikan aturan main yang jelas untuk pelaku pasar surat utang.
“Dengan market standard ini, diharapkan pelaku pasar surat utang dapat memahami ketentuan repo dan menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan transaksi ini,” ujar Ketua Himdasun Farida Thamrin di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018. (*)
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More