Keuangan

Himbara Pegang Rp200 Triliun, OJK Tekan Kredit UMKM Lebih Agresif

Jakarta – Pemerintah resmi mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara sejak pekan lalu. Kucuran dana jumbo ini diharapkan bisa memperluas ruang gerak likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, muncul kekhawatiran di pasar bahwa tambahan likuiditas ini tidak terserap optimal, mengingat masih tingginya angka undisbursed loan dan lemahnya permintaan kredit di tengah perlambatan ekonomi.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong bank agar memastikan dana tersebut benar-benar mengalir ke sektor riil.

“Sejak Jumat minggu lalu dana Rp200 triliun itu efektif masuk ke bank-bank Himbara. Memang undisbursed loan masih tinggi, tapi angka itu justru menunjukkan adanya komitmen bank untuk menyalurkan kredit sesuai kebutuhan debitur,” jelasnya dalam acara Media Briefing di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

Meski demikian, kehadiran dana pemerintah tersebut jelas menambah keleluasaan bank dalam menjaga likuiditas di tengah tren loan to deposit ratio (LDR) industri yang masih berada di kisaran 86 persen.

“Kalau kita lihat LDR industri sekarang sekitar 86 persen. Wajar saja kalau ada tambahan dana pemerintah, rasio ini sedikit turun. Tapi ruang gerak masih besar karena level normal LDR ada di kisaran 75 sampai 92 persen. Artinya, bank masih punya kapasitas untuk menyalurkan kredit lebih agresif,” kata Indah.

Baca juga: Bos BTN Pede Suntikan Dana Rp25 Triliun Mampu Terserap Habis di Desember 2025

Ia menilai, keberadaan POJK Akses Pembiayaan UMKM yang baru diterbitkan semakin relevan dengan kondisi ini. Meskipun penyusunan regulasi tersebut sudah dimulai jauh sebelum pemerintah memutuskan menempatkan dana, namun kehadirannya bisa menjadi momentum strategis untuk memperluas penyaluran kredit UMKM.

“Menurut saya ini justru positif. Pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di Himbara, OJK pada saat yang sama menerbitkan POJK UMKM. Ini memang harus dimanfaatkan ya, bisa dipergunakan untuk penyaluran kredit dan penggunaan kepada UMKM,” imbuh Indah.

Baca juga: November 2025, Aturan Baru Pembiayaan UMKM Resmi Diterapkan OJK

Ke depan, OJK akan memantau secara ketat pemanfaatan dana tersebut melalui rencana bisnis bank, realisasi kredit, hingga program peningkatan kompetensi internal masing-masing bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

14 mins ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

22 mins ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

45 mins ago

Purbaya Ancam Stop Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda yang Lambat Belanja

Poin Penting Purbaya menilai lambatnya penyerapan anggaran K/L dan Pemda merupakan masalah klasik yang terjadi… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Minta Pembangunan IKN Dipercepat

Poin Penting Presiden Prabowo menekankan percepatan pembangunan IKN, khususnya fasilitas legislatif dan yudikatif Pemerintah melakukan… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

3 hours ago