Perbankan

Himbara Kompak Naikkan Suku Bunga Deposito Valas, Ekonom Senior Bilang Begini

Poin Penting

  • Himbara kompak naikkan bunga deposito valas USD menjadi 4 persen untuk menjaga likuiditas di tengah capital outflow yang cukup besar
  • Capital outflow tercatat Rp8,12 triliun pada 15–18 September 2025, menekan likuiditas valas bank pelat merah yang juga menyalurkan kredit dolar AS ke eksportir
  • Kenaikan bunga valas dinilai langkah normal dan tidak mengganggu stabilitas.

Jakarta – Himpunan bank milik negara (Himbara) kompak menaikan tingkat suku bunga deposito valuta asing (valas) denominasi dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 4 persen.

Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan, langkah yang diambil oleh Himbara tersebut disebabkan oleh likuiditas valas bank yang tengah tertekan akibat aliran modal asing keluar atau capital outflow yang besar.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Indonesia, aliran modal asing keluar dari Indonesia senilai Rp8,12 triliun pada periode 15-18 September 2025

Baca juga: Himbara Kompak Kerek Suku Bunga Deposito Valas USD ke Level 4 Persen

Lebih lanjut, terlebih mayoritas bank-bank pelat merah ini juga menyalurkan kredit dalam denominasi valas, khususnya dolar AS (USD) untuk mebiayai para eksportir.

“Mungkin dengan adanya sebagian dana yang valas itu keluar, kan bank-bank ini jadi tertekan nih, likuiditas valasnya,” ujar Ryan saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 25 September 2025.

Sehingga, kata Ryan, Himbara memutuskan untuk menaikkan suku bunga deposito valas sebagai solusi tercepat. Meski begitu, dia menyatakan tak perlu ada yang dikhawatirkan. Ini merupakan hal normal ketika situasi likuiditas valas mulai mengering. Apalagi bank wajib menjaga net open position (NOP) sesuai aturan.

“Apakah itu normal? Normal. Jadi nggak usah panik, nggak usah ribut, itu biasa. Ketika situasi likuiditas valuta asing agak ketat, agak mengering, bank-bank berlomba-lomba menahan agar duitnya nggak pindah ke tempat lain. Maksudnya tetap untuk menahan agar dana itu nggak pindah ke luar negeri, dan ini menurut saya relatif tidak mengganggu,” ungkapnya.

Baca juga: BRI Kerek Suku Bunga Deposito Valas Jadi 4 Persen

Dia menjelaskan, proporsi valas di perbankan hanya 10 hingga 15 persen dari total dana pihak ketiga (DPK). Artinya, mayoritas DPK masih dinominasi oleh rupiah, apalagi Himbara baru saja disuntik dana oleh pemerintah sebesar Rp200 triliun.

“Jadi relatif stabil, relatif nggak ngaruh. Meskipun bank-bank ini harus menaikkan rate untuk valuta asingnya. Dan jangan lupa, pemilik valsd itu kan nggak banyak orang, paling itu kan perusahaan-perusahaan aja, agar perusahaan itu tidak menarik dananya lalu disimpan di negara tetangga atau di bank asing di luar negeri sana,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

10 mins ago

Insentif Ramadan-Lebaran Rp12,8 Triliun, DPR: Jangan Sekadar Stimulus Musiman

Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More

14 mins ago

Allo Bank Kantongi Laba Rp574 Miliar di 2025, Tumbuh 23 Persen

Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More

28 mins ago

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

1 hour ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

1 hour ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

2 hours ago