News Update

Himbara Klaim Tak Langgar Aturan Dalam Penerapan Biaya ATM Link

Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang juga Direktur Utama Bank BRI Sunarso menegaskan, pengenaan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link tidak menyalahi aturan apapun.

Penyataan tersebut seakan menjawab pernyataan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menilai Himbara telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen terkait pengenaan biaya ATM LINK.

“Penekanan yang paling penting tidak ada yang dilanggar (dari pengenaan biaya ATM). Tidak ada aturan yang dilanggar itu paling penting,” kata Sunarso melalui video conference di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.

Dirinya juga menjelaskan, pengenaan biaya ini telah dilaksanakan pada tahun 2018 sebelum Himbara sepakat untuk melakukan integrasi ATM LINK pada 2019 silam. Oleh karena itu Sunarso menegaskan kebijakan ini bukan kebijakan baru.

“Saya tegaskan pengenaan kembali biaya cek saldo ATM LINK Himbara, Pertama tidak ada ketentuan apapun yang hilang karena sebelum tahun 2018 biaya itu sudah dikenakan kemudian setelah tahun 2019 untuk tahap penetrasi promosi itu dibebaskan lalu sekarang dikenakan lagi,” jelas Sunarso.

Sebelumnya, KKI mengaku telah melaporkan Himbara ke ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) terkait perlindungan konsumen.

Ketua KKI  David Tobing mewakili Konsumen Indonesia menilai, Himbara telah melanggar aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf g  UU Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.

Seperti diketahui mulai 1 Juni 2021 Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam jaringan ATM Link yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri sepakat untuk mengenakan biaya untuk transfer dan cek saldo di ATM Link. Adapun biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp4.000. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

5 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

6 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

8 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

8 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

11 hours ago