News Update

Himbara Klaim Tak Langgar Aturan Dalam Penerapan Biaya ATM Link

Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang juga Direktur Utama Bank BRI Sunarso menegaskan, pengenaan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link tidak menyalahi aturan apapun.

Penyataan tersebut seakan menjawab pernyataan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menilai Himbara telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen terkait pengenaan biaya ATM LINK.

“Penekanan yang paling penting tidak ada yang dilanggar (dari pengenaan biaya ATM). Tidak ada aturan yang dilanggar itu paling penting,” kata Sunarso melalui video conference di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.

Dirinya juga menjelaskan, pengenaan biaya ini telah dilaksanakan pada tahun 2018 sebelum Himbara sepakat untuk melakukan integrasi ATM LINK pada 2019 silam. Oleh karena itu Sunarso menegaskan kebijakan ini bukan kebijakan baru.

“Saya tegaskan pengenaan kembali biaya cek saldo ATM LINK Himbara, Pertama tidak ada ketentuan apapun yang hilang karena sebelum tahun 2018 biaya itu sudah dikenakan kemudian setelah tahun 2019 untuk tahap penetrasi promosi itu dibebaskan lalu sekarang dikenakan lagi,” jelas Sunarso.

Sebelumnya, KKI mengaku telah melaporkan Himbara ke ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) terkait perlindungan konsumen.

Ketua KKI  David Tobing mewakili Konsumen Indonesia menilai, Himbara telah melanggar aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf g  UU Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.

Seperti diketahui mulai 1 Juni 2021 Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam jaringan ATM Link yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri sepakat untuk mengenakan biaya untuk transfer dan cek saldo di ATM Link. Adapun biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp4.000. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

3 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

3 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

4 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

5 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

5 hours ago