Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang juga Direktur Utama Bank BRI Sunarso menegaskan, pengenaan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link tidak menyalahi aturan apapun.
Penyataan tersebut seakan menjawab pernyataan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menilai Himbara telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen terkait pengenaan biaya ATM LINK.
“Penekanan yang paling penting tidak ada yang dilanggar (dari pengenaan biaya ATM). Tidak ada aturan yang dilanggar itu paling penting,” kata Sunarso melalui video conference di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.
Dirinya juga menjelaskan, pengenaan biaya ini telah dilaksanakan pada tahun 2018 sebelum Himbara sepakat untuk melakukan integrasi ATM LINK pada 2019 silam. Oleh karena itu Sunarso menegaskan kebijakan ini bukan kebijakan baru.
“Saya tegaskan pengenaan kembali biaya cek saldo ATM LINK Himbara, Pertama tidak ada ketentuan apapun yang hilang karena sebelum tahun 2018 biaya itu sudah dikenakan kemudian setelah tahun 2019 untuk tahap penetrasi promosi itu dibebaskan lalu sekarang dikenakan lagi,” jelas Sunarso.
Sebelumnya, KKI mengaku telah melaporkan Himbara ke ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) terkait perlindungan konsumen.
Ketua KKI David Tobing mewakili Konsumen Indonesia menilai, Himbara telah melanggar aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.
Seperti diketahui mulai 1 Juni 2021 Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam jaringan ATM Link yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri sepakat untuk mengenakan biaya untuk transfer dan cek saldo di ATM Link. Adapun biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp4.000. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More