News Update

Himbara Klaim Tak Langgar Aturan Dalam Penerapan Biaya ATM Link

Jakarta – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang juga Direktur Utama Bank BRI Sunarso menegaskan, pengenaan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link tidak menyalahi aturan apapun.

Penyataan tersebut seakan menjawab pernyataan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menilai Himbara telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen terkait pengenaan biaya ATM LINK.

“Penekanan yang paling penting tidak ada yang dilanggar (dari pengenaan biaya ATM). Tidak ada aturan yang dilanggar itu paling penting,” kata Sunarso melalui video conference di Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.

Dirinya juga menjelaskan, pengenaan biaya ini telah dilaksanakan pada tahun 2018 sebelum Himbara sepakat untuk melakukan integrasi ATM LINK pada 2019 silam. Oleh karena itu Sunarso menegaskan kebijakan ini bukan kebijakan baru.

“Saya tegaskan pengenaan kembali biaya cek saldo ATM LINK Himbara, Pertama tidak ada ketentuan apapun yang hilang karena sebelum tahun 2018 biaya itu sudah dikenakan kemudian setelah tahun 2019 untuk tahap penetrasi promosi itu dibebaskan lalu sekarang dikenakan lagi,” jelas Sunarso.

Sebelumnya, KKI mengaku telah melaporkan Himbara ke ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) terkait perlindungan konsumen.

Ketua KKI  David Tobing mewakili Konsumen Indonesia menilai, Himbara telah melanggar aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf g  UU Perlindungan Konsumen serta Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.

Seperti diketahui mulai 1 Juni 2021 Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam jaringan ATM Link yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri sepakat untuk mengenakan biaya untuk transfer dan cek saldo di ATM Link. Adapun biaya cek saldo dikenakan sebesar Rp2.500, sedangkan transaksi tarik tunai sebesar Rp5.000. Sementara biaya transfer antar bank tidak mengalami perubahan atau tetap di angka Rp4.000. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

55 seconds ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

1 hour ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

3 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

4 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

5 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

5 hours ago