Opini

Hilangnya Makna “Karyawan Sebagai Harta Paling Berharga” di Saat Covid19

Oleh Ida Bagus Kade Perdana, Mantan Direktur Utama Bank Sinar Jreeng, Pengamat ekonomi dan perbankan.

Sebagaimana sering didengar, banyak perusahaan yang beranggapan bahwa karyawan adalah harta yang paling berharga bagi perusahaan. Namun dalam kenyataannya, tidak jarang karyawan dihargai paling belakang, bahkan ada yang tidak dihargai sebagaimana mestinya, ibarat pepatah yang mengatakan habis manis sepah dibuang.

Seperti dengan terjadinya bencana tragis yang tidak terduga, bahkan tidak pernah terpikirkan oleh umat manusia pada zaman modern seperti sekarang ini. Berupa krisis penyakit menular penyabut nyawa manusia tanpa pandang bulu, merupakan malapetaka yang mengerikan yang tidak bisa dianggap remeh harus segera ditangkal dan dihentikan secara tuntas agar tidak menjadi pandemik. Dengan berdisplin diri hidup sehat pakai masker, stay save at home dengan mengikuti kebijakan pemerintah. Supaya krisis penyakit wabah virus Covid 19 Corona (C19C) yang datang dari kota Wuhan daratan China hilang.

Wabah ini sudah banyak memakan manusia diberbagai belahan dunia yang membuat masyarakat dunia geger terancam keberadaan oleh serangan virus C19C yang mematikan ini. Membuat para pemimpin negara-negara di dunia menjadi kalang kabut menetapkannya sebagai situasi extra ordinary (diluar suasana biasa).

Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dalam pertemuan puncak secara virtual G.20 antara menteri menteri keuangan dengan para Gubernur Bank Sentral termasuk Chief Leader G.20 yang sepakat situasi yang terjadi saat ini berupa krisis penyakit penyebaran wabah virus C19C. Membawa efek lanjutan menciptakan krisis ekonomi yang paling buruk semenjak krisis ekonomi keuangan ditahun 1997-1999. Disepakati sebagai situasi extra ordinary sehingga perlu penanganan dan kebijakan secara extra ordinary.

Dengan terjadinya tragedi seperti ini tentu kita menaruh simpati dan prihatin atas banyak usaha yang berguguran dan pengusaha menjadi kelimpungan sehingga dengan sangat terpaksa menutup usahanya dan merumahkan para karyawannya.

Memperhatikan kenyataan ini, para karyawan ini semua adalah mereka-mereka yang diajak berjuang bersama sama sebagai aset atau harta yang paling berharga dan terdepan dalam memajukan perusahaan. Dalam situasi sulit ini para karyawan yang telah di PHK atau dirumahkan tentu tidak bisa berharap banyak terhadap perusahaan yang sudah pasti mengalami kesulitan likuiditas.

Namun demikian, para pengusaha dalam situasi sulit sebisa mungkin mempunyai tanggung jawab sosial. Agar berkenan bisa memberikan konpensasi kepada para karyawannya berupa uang pesangon sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Sehingga mereka bisa bertahan hidup sampai kondisi menjadi membaik. Untuk perusahaan yang telah memberikan pesangon terhadap para karyawan yang di PHK tentu patut dihargakan. Mengingat kondisi para karyawan cenderung tidak mempunyai saving. Dimana gaji yang diterimanya hanya cukup bahkan mungkin ada yang kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup bulanannya.

Agar jangan terkesan dan seperti pepatah mengatakan habis manis sepah dibuang. Berharap juga pemerintah dan otoritas moneter melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) bisa memberikan kebijakan bagi perusahaan yang kesulitan likuiditas membayar pesangon karyawannya yang telah di PHK dan dirumahkan untuk bisa memperoleh pinjaman pada bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Sehingga para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan bisa mendapat pesangon sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Sehingga dengan demikian bisa mencegah dan mengurangi risiko sosial yang kemungkinan bisa terjadi karena adanya gelombang PHK dan dirumahkannya para karyawan dampak dari keterpurukan ekonomi akibat dari krisis penyebaran wabah penyakit virus C19C ini.

Dalam situasi kekalutan dan kesulitan sebagai dampak ikutan dari krisis penyakit berbahaya ini. Membawa konsekuensi ekonomi terjun bebas kejurang krisis yang paling dahsyat dari krisis yang pernah ada. Mungkin lebih buruk keadaannya dari perang dunia yang pernah terjadi bahkan lebih heboh dari krisis ekonomi yang pernah melanda dunia. Dalam keadaan situasi dan kondisi ekonomi yang tercipta saat ini.

Dunia usaha yang paling terpukul telah banyak yang berguguran, gulung tikar, tidak beroprasi lagi atau menutup usahanya. Bahkan ada yang sudah mengalami kebangkrutan. Sudah barang tentu tidak terhindarkan banyak yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kehilangan mata pencaharian sudah tidak ada lagi pekerjaan yang bisa dilakukan karena tidak bisa kemana mana. Dikhawatirkan tertular wabah virus C19C bahkan bisa menjadi penyebab pandemik krisis penyakit yang terjadi. Sehingga situasi semakin bertambah parah tentu hal ini sangat tidak diharapkan terjadi. Akibat lanjutan dari PHK ini dan dirumahkannya para karyawan semakin meningkatnya jumlah pengangguran berarti akan mendorong peningkatan jumlah kemiskinan juga tidak terelakan lagi.

Namun bila kondisi yang berkembang ini tidak disikapi oleh pemerintah dengan baik dan tepat, berani cerdas wiweka dan wicaksana dengan mengedepankan nilai nilai kebajikan dan kepatutan (dharma) diikuti dengan kebijakan diluar kebiasaan (extra ordinary) akan bisa menciptakan masalah sosial yang serius.

Namun demikian pemerintah sudah melakukan berbagai hal untuk menangkal dan meredam pandemik virus C19C dan memulihkan kondisi ekonomi. Sebagai mana diketahui Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan fiskal dengan menganggarkan sejumlah dana sebagai stimulus fiskal sebesar Rp401, 5 triliun. Merupakan jumlah yang tidak kecil bila dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik, efisien, efektif, positif dan kondusif tidak ada yang dikorup didukung oleh seluruh rakyat Indonesia maka kita berharap habis gelap terbitlah terang dan musibah bisa berubah menjadi berkah. Astungkara. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

4 hours ago

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN 100 Persen untuk Sektor Perumahan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More

4 hours ago

Hari Asuransi

Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More

4 hours ago

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More

5 hours ago

BI Buka Peluang Pangkas Suku Bunga Acuan di Penghujung 2024

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More

5 hours ago

Sri Mulyani Klaim Rupiah Menguat di Kuartal III 2024, Ungguli Korsel

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More

5 hours ago