Jakarta – Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) memastikan untuk menempuh upaya kasasi, setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).
Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Albert H Limbong mengungkapkan, pada persidangan Kamis, 9 Januari 2020 majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan HIL kepada BCK.
“Hasil persidangan hari ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit dari kami. Tetapi, kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melanjutkan upaya hukum kasasi,” kata Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020.
Dia mengatakan, rencana mengajukan kasasi pada kasus ini didasari oleh keyakinan bahwa BCK memiliki utang kepada HIL seperti yang tertuang di dalam permohonan pernyataan pailit kepada BCK.
“Faktanya, utang BCK memang ada, namun pengadilan menyatakan bahwa permohonan kami ditolak seluruhnya. Kami akan melakukan kasasi,” tegasnya.
Namun demikian, Albert menyebutkan, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar serta didampingi Hakim Anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk terkesan janggal dan tidak memenuhi etika persidangan. “Sebelum putusan, kami diminta untuk menunggu di ruang persidangan Ruang Sarwata, namun secara sepihak permohonan kami diputuskan di Ruang Sujono,” ungkap Albert.
Bahkan, lanjut Albert, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan bahwa agenda putusan permohonan pernyataan pailit BCK di Ruang Sarwata.
“Kami dianggap tidak hadir di persidangan, padahal kami menunggu di Ruang Sarwata atas permintaan Panitera (Pengganti),” ungkapnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa sudah dilakukan pemanggilan secara patut kepada kuasa hukum HIL maupun BCK. “Kuasa hukum dari kedua belah pihak sudah hadir di pengadilan. Tetapi disebutkan oleh hakim bahwa putusan sudah dibacakan dan diputus tanpa kehadiran kami,” jelas Albert.
Lebih lanjut Albert mengaku bahwa HIL tetap optimistis untuk melanjutkan persidangan ke tingkat kasasi dengan bukti-bukti yang sudah terhimpun, bahkan bukti baru pun akan diajukan pada persidangan kasasi. “Kami akan mengungkap hal-hal lain terkait utang BCK dan kami akan mendaftarkan upaya kasasi setidaknya sebelum delapan hari dari putusan,” imbuhnya. (*)
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More
Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara terkait isu serangan ransomware terhadap… Read More