Ekonomi dan Bisnis

HIL Siap Ajukan Kasasi Lawan Bangun Cipta Kontraktor

Jakarta – Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) memastikan untuk menempuh upaya kasasi, setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).

Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Albert H Limbong mengungkapkan, pada persidangan Kamis, 9 Januari 2020 majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan HIL kepada BCK.

“Hasil persidangan hari ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit dari kami. Tetapi, kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melanjutkan upaya hukum kasasi,” kata Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020.

Dia mengatakan, rencana mengajukan kasasi pada kasus ini didasari oleh keyakinan bahwa BCK memiliki utang kepada HIL seperti yang tertuang di dalam permohonan pernyataan pailit kepada BCK.

“Faktanya, utang BCK memang ada,  namun pengadilan menyatakan bahwa permohonan kami ditolak seluruhnya. Kami akan melakukan kasasi,” tegasnya.

Namun demikian, Albert menyebutkan, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar serta didampingi Hakim Anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk terkesan janggal dan tidak memenuhi etika persidangan. “Sebelum putusan, kami diminta untuk menunggu di ruang persidangan Ruang Sarwata, namun secara sepihak permohonan kami diputuskan di Ruang Sujono,” ungkap Albert.

Bahkan, lanjut Albert, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan bahwa agenda putusan permohonan pernyataan pailit BCK di Ruang Sarwata.

“Kami dianggap tidak hadir di persidangan, padahal kami menunggu di Ruang Sarwata atas permintaan Panitera (Pengganti),” ungkapnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa sudah dilakukan pemanggilan secara patut kepada kuasa hukum HIL maupun BCK. “Kuasa hukum dari kedua belah pihak sudah hadir di pengadilan. Tetapi disebutkan oleh hakim bahwa putusan sudah dibacakan dan diputus tanpa kehadiran kami,” jelas Albert.

Lebih lanjut Albert mengaku bahwa HIL tetap optimistis untuk melanjutkan persidangan ke tingkat kasasi dengan bukti-bukti yang sudah terhimpun, bahkan bukti baru pun akan diajukan pada persidangan kasasi. “Kami akan mengungkap hal-hal lain terkait utang BCK dan kami akan mendaftarkan upaya kasasi setidaknya sebelum delapan hari dari putusan,” imbuhnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

5 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

7 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

7 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

7 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

7 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

8 hours ago