Ekonomi dan Bisnis

HIL Siap Ajukan Kasasi Lawan Bangun Cipta Kontraktor

Jakarta – Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) memastikan untuk menempuh upaya kasasi, setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).

Kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Albert H Limbong mengungkapkan, pada persidangan Kamis, 9 Januari 2020 majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan HIL kepada BCK.

“Hasil persidangan hari ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pailit dari kami. Tetapi, kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melanjutkan upaya hukum kasasi,” kata Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020.

Dia mengatakan, rencana mengajukan kasasi pada kasus ini didasari oleh keyakinan bahwa BCK memiliki utang kepada HIL seperti yang tertuang di dalam permohonan pernyataan pailit kepada BCK.

“Faktanya, utang BCK memang ada,  namun pengadilan menyatakan bahwa permohonan kami ditolak seluruhnya. Kami akan melakukan kasasi,” tegasnya.

Namun demikian, Albert menyebutkan, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar serta didampingi Hakim Anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk terkesan janggal dan tidak memenuhi etika persidangan. “Sebelum putusan, kami diminta untuk menunggu di ruang persidangan Ruang Sarwata, namun secara sepihak permohonan kami diputuskan di Ruang Sujono,” ungkap Albert.

Bahkan, lanjut Albert, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencantumkan bahwa agenda putusan permohonan pernyataan pailit BCK di Ruang Sarwata.

“Kami dianggap tidak hadir di persidangan, padahal kami menunggu di Ruang Sarwata atas permintaan Panitera (Pengganti),” ungkapnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa sudah dilakukan pemanggilan secara patut kepada kuasa hukum HIL maupun BCK. “Kuasa hukum dari kedua belah pihak sudah hadir di pengadilan. Tetapi disebutkan oleh hakim bahwa putusan sudah dibacakan dan diputus tanpa kehadiran kami,” jelas Albert.

Lebih lanjut Albert mengaku bahwa HIL tetap optimistis untuk melanjutkan persidangan ke tingkat kasasi dengan bukti-bukti yang sudah terhimpun, bahkan bukti baru pun akan diajukan pada persidangan kasasi. “Kami akan mengungkap hal-hal lain terkait utang BCK dan kami akan mendaftarkan upaya kasasi setidaknya sebelum delapan hari dari putusan,” imbuhnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

7 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

7 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

10 hours ago

BI Rate Turun, Amar Bank Jaga Bunga Deposito Tetap Menarik

Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More

10 hours ago

Bos Amar Bank: Lawan Serangan Siber Seperti “Tom and Jerry”

Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More

10 hours ago

KEK Industropolis Batang Gandeng JPEN Kembangkan EBT 180 MW

Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More

10 hours ago