Ilustrasi. Gedung BRI. (Foto: istimewa)
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini, Senin (24/3/2025) menunjuk Hery Gunardi sebagai Direktur Utama (Dirut) BRI menggantikan Sunarso.
Seperti diketahui, Sunarso diangkat menjadi Dirut BRI pada RUPSLB 2 September 2019 dan diangkat kembali menjadi orang nomor satu di BRI pada RUPST 13 Maret 2023. Sementara, Hery Gunardi merupakan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia atau BSI sejak 2021 hingga saat ini.
Selain posisi BRI 1, RUPST BRI juga merombak jajaran direksi lainnya. Perseroan memberhentikan dengan hormat Catur Budi Harto sebagai Wakil Direktu Utama. Posisinya kini digantikan Agus Noorsanto yang awalnya menjabat sebagai Direktur Bisnis Wholesales dan Kelembagaan.
Kemudian, RPUST BRI juga menyetujui pengangkatan Hakim Putratama sebagai Direktur Operations dan Riko Tasmaya sebagai Corporate Banking.
Baca juga: Tok! RUPST Setujui Dividen BRI Rp51,74 Triliun atau Rp345 per Saham
Masih di jajaran direksi, ada nama Aquarius Rudianto yang dipercaya sebagai Direktur Network dan Retail Funding. Lalu, Farida Thamrin diangkat menjadi Direktur Treasury dan International Banking, serta Akhmad Purwakajaya diangkat sebagai Direktur Micro.
Selanjutnya, Alexander Dippo Paris Y S diangkat menjadi Direktur Commercial Banking, Nancy Adistyasar diangkat menjadi Direktur Consumer Banking, Mucharom sebagai Direktur Manajemen Risiko dan Saladin Dharma Nugraha Effendi diangkat menjadi Direktur Information Technology.
Sementara dari jajaran Komisaris, RUPST BRI menyetuji pengangkatan Parman Nataatmadja menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen menggantikan posisi Rofikoh Rochim.
Kemudian, RUPST juga mengangkat Helvi Yuni Moraza sebagai komisaris. Sementara Edi Susianto dan Lukmanul Khakim, keduanya diangkat menjadi Komisaris Independen.
Baca juga: Siapa Paling Besar? Ini Catatan Dividen BBRI, BMRI, BBNI, dan BBTN, 5 Tahun Terakhir
Dengan hasil RUPST BRI tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI menjadi sebagai berikut:
Anggota Direksi dan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More
Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More
Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More
Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More
Poin Penting: Pikap India Mahindra Scorpio telah diserahkan ke Kopdes Merah Putih di Surabaya dengan… Read More