News Update

Hedging Syariah Jadi Stimulus Perkembangan Keuangan Syariah

Jakarta–Pengelolaan risiko nilai tukar bagi perbankan dan nasabah syariah menjadi semakin penting. Hal ini tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan aset bank syariah beberapa tahun terakhir serta potensi peningkatan transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah syariah seperti dana haji dan umroh.

Salah satu upaya untuk mitigasi risiko nilai tukar tersebut adalah melalui hedging sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 26 Februari 2016 lalu dan Surat Edaran (SE) ekstern BI terkait repo syariah No.18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PBI dimaksud.

Untuk meningkatkan efektivitas implementasi PBI ini, Bank Sentral terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan BI tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah) yang dilakukan pada hari ini, 17 Juni 2016 di Jakarta yang disaksikan oleh perbankan, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, asosiasi, pemerintah dan lembaga terkait lainnya.

Hedging syariah ini diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia,” ujar Deputi Gubernur BI, Hendar.

Dari sisi korporasi maupun nasabah perorangan, khususnya yang memiliki preferensi produk yang memenuhi prinsip syariah, hedging syariah menjadi solusi untuk mitigasi risiko nilai tukar. Sedangkan dari sisi perbankan dengan memiliki instrumen ini, maka akan membantu dalam pengelolaan risiko likuiditas dan risiko nilai tukar.

Dia berharap, Hedging syariah ini akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia, sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang. Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah.

Perjalanan munculnya instrumen lindung nilai syariah ini cukup panjang. Pada 2012, instrumen ini pertama kali diusulkan oleh BI. Pada periode 2012 sampai 2015, usulan tersebut dibahas bersama Working Group Perbankan Syariah dan Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan akhirnya pada tanggal 2 April 2015, fatwa atas Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar diterbitkan MUI. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

4 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

9 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

11 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

11 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago