News Update

Hedging Syariah Jadi Stimulus Perkembangan Keuangan Syariah

Jakarta–Pengelolaan risiko nilai tukar bagi perbankan dan nasabah syariah menjadi semakin penting. Hal ini tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan aset bank syariah beberapa tahun terakhir serta potensi peningkatan transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah syariah seperti dana haji dan umroh.

Salah satu upaya untuk mitigasi risiko nilai tukar tersebut adalah melalui hedging sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 26 Februari 2016 lalu dan Surat Edaran (SE) ekstern BI terkait repo syariah No.18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PBI dimaksud.

Untuk meningkatkan efektivitas implementasi PBI ini, Bank Sentral terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan BI tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah) yang dilakukan pada hari ini, 17 Juni 2016 di Jakarta yang disaksikan oleh perbankan, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, asosiasi, pemerintah dan lembaga terkait lainnya.

Hedging syariah ini diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia,” ujar Deputi Gubernur BI, Hendar.

Dari sisi korporasi maupun nasabah perorangan, khususnya yang memiliki preferensi produk yang memenuhi prinsip syariah, hedging syariah menjadi solusi untuk mitigasi risiko nilai tukar. Sedangkan dari sisi perbankan dengan memiliki instrumen ini, maka akan membantu dalam pengelolaan risiko likuiditas dan risiko nilai tukar.

Dia berharap, Hedging syariah ini akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia, sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang. Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah.

Perjalanan munculnya instrumen lindung nilai syariah ini cukup panjang. Pada 2012, instrumen ini pertama kali diusulkan oleh BI. Pada periode 2012 sampai 2015, usulan tersebut dibahas bersama Working Group Perbankan Syariah dan Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan akhirnya pada tanggal 2 April 2015, fatwa atas Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar diterbitkan MUI. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

16 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

16 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

16 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

17 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

24 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

1 day ago