News Update

Hedging Syariah Jadi Stimulus Perkembangan Keuangan Syariah

Jakarta–Pengelolaan risiko nilai tukar bagi perbankan dan nasabah syariah menjadi semakin penting. Hal ini tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan aset bank syariah beberapa tahun terakhir serta potensi peningkatan transaksi valas baik oleh perbankan maupun nasabah syariah seperti dana haji dan umroh.

Salah satu upaya untuk mitigasi risiko nilai tukar tersebut adalah melalui hedging sesuai prinsip syariah. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/2/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 26 Februari 2016 lalu dan Surat Edaran (SE) ekstern BI terkait repo syariah No.18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan PBI dimaksud.

Untuk meningkatkan efektivitas implementasi PBI ini, Bank Sentral terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan BI tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah) yang dilakukan pada hari ini, 17 Juni 2016 di Jakarta yang disaksikan oleh perbankan, lembaga jasa keuangan, pelaku usaha, asosiasi, pemerintah dan lembaga terkait lainnya.

Hedging syariah ini diharapkan dapat menjadi stimulus perkembangan industri keuangan syariah Indonesia,” ujar Deputi Gubernur BI, Hendar.

Dari sisi korporasi maupun nasabah perorangan, khususnya yang memiliki preferensi produk yang memenuhi prinsip syariah, hedging syariah menjadi solusi untuk mitigasi risiko nilai tukar. Sedangkan dari sisi perbankan dengan memiliki instrumen ini, maka akan membantu dalam pengelolaan risiko likuiditas dan risiko nilai tukar.

Dia berharap, Hedging syariah ini akan mendukung pendalaman pasar keuangan syariah Indonesia, sehingga mendorong penerbitan sukuk valas di masa mendatang. Pada akhirnya, pembiayaan syariah juga diharapkan dapat meningkat khususnya pada sektor-sektor produktif maupun proyek infrastruktur yang sedang digalakkan pemerintah.

Perjalanan munculnya instrumen lindung nilai syariah ini cukup panjang. Pada 2012, instrumen ini pertama kali diusulkan oleh BI. Pada periode 2012 sampai 2015, usulan tersebut dibahas bersama Working Group Perbankan Syariah dan Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan akhirnya pada tanggal 2 April 2015, fatwa atas Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar diterbitkan MUI. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harga Emas Masih Bisa Melambung, Tapi Waspadai Risiko Ini

Poin Penting Harga emas masih berpotensi naik di tengah ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global, bahkan… Read More

14 mins ago

Di Tengah Volatilitas Pasar, Bank Nobu Umumkan Buyback Saham Rp50 Miliar

Poin Penting PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu menyiapkan dana maksimal Rp50 miliar untuk… Read More

26 mins ago

OJK Ungkap Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR Koperindo Jaya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret 2026… Read More

31 mins ago

Komisi XI DPR Gelar Fit and Proper Test Calon DK OJK Besok, Ini Daftar Lengkap Kandidatnya

Poin Penting Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test calon DK OJK pada… Read More

59 mins ago

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Poin Penting Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan bibit nanas… Read More

1 hour ago

IHSG Jeblok Terus? Katalis Ini bakal jadi Faktor Penentu

Poin Penting IHSG tertekan akibat sentimen geopolitik global dan penurunan outlook Indonesia oleh Moody’s dan… Read More

1 hour ago