Keuangan

Heboh Temuan BPK Soal Dana Pensiun Rp567 Miliar Belum Cair, Begini Penjelasan BP Tapera

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp567,45 miliar yang belum dikembalikan kepada 124.960 peserta pada 2021.

Hal tersebut terungkap melalui audit BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. Sebanyak 40.266 peserta pensiunan ganda juga belum menerima pengembalian dana. 

“Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar, dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” tulis BPK dikutip, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Kriteria Pekerja yang Tak Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Terkait hal tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa sejak BP Tapera beroperasi hingga tahun 2024, pihaknya sudah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya sebesar Rp4,2 Triliun.

“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ungkap Heru dalam keterangannya Selasa, 4 Juni 2024.

Heru menjelaskan, pengembalian tabungan perumahan rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. 

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” terangnya. 

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:

  • NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil
  • NIP yang terintegrasi dengan BKN
  • Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Heru menegaskan bahwa BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data. 

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Kriteria Pekerja yang Tak Diwajibkan Bayar Iuran Tapera

Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan. 

“Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan,dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago