Ilustrasi: Kantor BP Tapera. (Foto: istimewa)
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp567,45 miliar yang belum dikembalikan kepada 124.960 peserta pada 2021.
Hal tersebut terungkap melalui audit BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. Sebanyak 40.266 peserta pensiunan ganda juga belum menerima pengembalian dana.
“Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar, dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” tulis BPK dikutip, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Kriteria Pekerja yang Tak Diwajibkan Bayar Iuran Tapera
Terkait hal tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa sejak BP Tapera beroperasi hingga tahun 2024, pihaknya sudah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya sebesar Rp4,2 Triliun.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ungkap Heru dalam keterangannya Selasa, 4 Juni 2024.
Heru menjelaskan, pengembalian tabungan perumahan rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” terangnya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:
Heru menegaskan bahwa BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Kriteria Pekerja yang Tak Diwajibkan Bayar Iuran Tapera
Untuk itu, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan.
“Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan,dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More