Moneter dan Fiskal

Heboh Isu Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan BI

Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons terkait kabar uang Rp10.000 tahun emisi 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas sudah tidak berlaku.

Marlison menegaskan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” jelas Marlison dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga: Bank Pembangunan Islam Salurkan Pembiayaan Rp111,48 Triliun ke RI

Marlison juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Lebih lanjut, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI, yakni di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara @bi.go.id atau langsung kantor perwakilan BI terdekat.

Baca juga: BI Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan di Akhir 2024

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Dia mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 tersebut seharusnya sudah ditarik sejak 2010.

Namun, kata Ricky, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Ia menjelaskan jika masyarakat masih memilih uang Rp10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

2 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

3 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

6 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

7 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

7 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

7 hours ago