Moneter dan Fiskal

Heboh Isu Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan BI

Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons terkait kabar uang Rp10.000 tahun emisi 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas sudah tidak berlaku.

Marlison menegaskan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” jelas Marlison dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga: Bank Pembangunan Islam Salurkan Pembiayaan Rp111,48 Triliun ke RI

Marlison juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.

Lebih lanjut, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI, yakni di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara @bi.go.id atau langsung kantor perwakilan BI terdekat.

Baca juga: BI Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan di Akhir 2024

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Dia mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 tersebut seharusnya sudah ditarik sejak 2010.

Namun, kata Ricky, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Ia menjelaskan jika masyarakat masih memilih uang Rp10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Tampil di KTT Kairo, Presiden Prabowo Angkat Potensi Negara-Negara D-8

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi besar negara-negara anggota Developing Eight (D-8)… Read More

43 mins ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Himperra untuk Optimalisasi Program MLT Perumahan Pekerja

Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bersama Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) bersinergi untuk meningkatkan… Read More

1 hour ago

Bergerak Fluktuatif, IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,26 Persen

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Jumat, 20… Read More

1 hour ago

Indomie Ditarik dari Australia, Indofood Blak-Blakan Ungkap Penyebabnya

Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk akhirnya buka suara ihwal penarikan varian rasa Indomie… Read More

1 hour ago

MA Tolak Kasasi Sritex, Airlangga: Tetap Berproduksi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More

3 hours ago

Dolar AS Menguat, Rupiah Diperkirakan Anjlok Capai Rp16.400

Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More

4 hours ago