Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons terkait kabar uang Rp10.000 tahun emisi 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas sudah tidak berlaku.
Marlison menegaskan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.
“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” jelas Marlison dalam keterangan resmi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca juga: Bank Pembangunan Islam Salurkan Pembiayaan Rp111,48 Triliun ke RI
Marlison juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Lebih lanjut, apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI, yakni di https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara @bi.go.id atau langsung kantor perwakilan BI terdekat.
Baca juga: BI Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan di Akhir 2024
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Dia mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 tersebut seharusnya sudah ditarik sejak 2010.
Namun, kata Ricky, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut. Ia menjelaskan jika masyarakat masih memilih uang Rp10.000 tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More
Jakarta – Bank INA resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunter, yang beralamat di Ruko… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi premi dari asuransi syariah meningkat 2,90 persen… Read More
Jakarta – Islamic Development Bank Group (IsDB) atau Bank Pembangunan Islam telah menyalurkan pembiayaan sekitar USD7,2 miliar… Read More
Jakarta – Perusahaan pialang asuransi PT Asta Kanti Insurance Broker menandatangani kerja sama strategis dengan… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bakal memberikan sanksi jika terbukti Pemerintah Daerah (Pemda)… Read More