Keuangan

Heboh Bayar Kuliah di ITB Pakai Skema Pinjol, Bos OJK Bilang Gini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dengan adanya skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui skema pembayaran fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dari PT Inklusif Finance Group atau DanaCita.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa, skema pembiayaan melalui DanaCita yang diberikan kepada mahasiswa ITB tersebut, telah terjalin dalam program kerja sama antara DanaCita dengan ITB.

Baca juga: Duh! OJK Sebut Jerat Pinjol Bikin Kalangan Anak Muda Sulit Dapat Kerja Hingga KPR

“Ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dr OJK dan setau kami bahwa perusahaan ini melalukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,” ucap Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, 30 Januari 2024.

Meski begitu, menurutnya untuk pembiayaan UKT dengan menggunakan fasilitas P2P lending dari DanaCita itu menjadi pilihan dari masing-masing mahasiswa tersebut. Namun, dalam rangka meluruskan hal tersebut, OJK saat ini telah memanggil DanaCita untuk memastikan apakah ada hal-hal yang dilanggar.

“Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transaparansi dalam penyaluran pembiayaannya,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga, Ini Buktinya

Berdasarkan hal tersebut OJK menekankan bahwa yang lebih penting saat ini adalah perlu dilakukan peningkatan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko dalam aspek pelindungan konsumen.

“Yang lebih penting lagi juga adalah meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban dan risiko dari konsumen itu termasuk juga mengetengahkan aspek pelindungan konsumen,” ujar Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

13 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

13 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

15 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

15 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

18 hours ago