Sontoloyo! Bank Bersaing Raih Dana dengan Jual Rumor “Bank Bermasalah”

Sontoloyo! Bank Bersaing Raih Dana dengan Jual Rumor “Bank Bermasalah”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank

HAMPIR tiga minggu terakhir ini rumor adanya bank sakit masih nyaring terdengar. Sampai dengan pagi ini (Rabu/10/6/2020), viral artikel tentang bank yang dipersepsikan bermasalah masih terus ada. Lebih jahat lagi artikel yang mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diberi tambahan. ”Yang punya Saldo rekening di Bank ini sebaiknya dipindahkan,” demikian pesan berantai yang menyertai artikel itu.

Jelas pesan berantai ini bikin gaduh dan membahayakan industri perbankan. Jika demikian, bukan sharing pain atau bagi beban yang dipesankan oleh Presiden Joko Widodo, tapi justru menambah beban bagi perekonomian Indonesia. Presiden Jokowi juga harus bisa menenangkan pasar akibat rumor bank bermasalah ini. Rumor harus dihentikan.

Padahal, Agung Firman Sampurna, Ketua BPK, sudah tegas menyatakan, pihaknya mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah menindaklanjuti temuan pemeriksaan terhadap tujuh bank. “Nasabah ketujuh bank tersebut tak perlu khawatir, takut atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasan langsung oleh OJK,” kata Agung dalam keterangannya.

Agung sendiri merasa ada yang aneh, sebab pihaknya tidak pernah menyebut tujuh bank tersebut secara eksplisit. Karena itu, Agung mengajak semua pihak untuk tidak membuat statement yang justru memancing kegaduhan. Seperti akhir-akhir ini terkait dengan muncul tudingan terhadap BPK sebagai pihak yang memunculkan nama-nama tujuh bank yang dinilai bermasalah itu.

Sejak audit BPK tentang pengawasan bank oleh OJK keluar ke publik, suasana makin “panas”. Sebelum itu juga ada bocoran tentang bank sakit, tapi oleh OJK disebut hoaks. Sepekan sebelum itu, ada salah persepsi publik atas pernyataan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Jumlah bank yang disebut berbeda-beda. BPK menyebut ada tujuh bank berdasarkan hasil temuannya. “Bocoran” OJK atas jawaban DPR ada empat bank. Lalu, LPS menyebut ada delapan bank. Publik pun dibuat penasaran. Bank mana-mana saja? Tidak ingin menyebut nama-nama bank. Namun, menelusuri pernyataan dari si pembuat cerita.

Ada temuan audit terhadap sejumlah bank yang perlu ditindaklanjuti. Padahal, Ketua BPK sendiri sudah menyatakan, memberi apresiasi kepada OJK yang telah menindaklanjuti temuan BPK. Jadi, sudah clear. Apalagi, hasil audit tahun 2019 ini diumumkan Mei 2020. Jadi, sudah berubah dan bank-bank pun sudah menyelesaikan temuannya, apalagi ada bank yang hanya soal administrasi.

OJK sendiri sudah menyatakan bahwa daftar bank yang berada dalam pengawasan khusus itu adalah hoaks. Rumor. Juga, delapan bank yang disebut LPS. Kalaupun ada delapan bank yang jatuh bersama-sama, LPS hanya mampu menjamin dana sebesar asetnya, yang Rp128 triliun.

Namun, efek panas dari itu menjalar ke mana-mana. Sejak itu, sejumlah bank, khususnya bank-bank BUKU 4, kebanjiran likuiditas. Teori flight to quality, memilih bank yang dinilai aman pun berlaku. Selain itu, sejumlah pimpinan cabang dan account officer (AO) bank-bank bertindak tak terpuji dan memalukan profesi.

Menurut pantauan Infobank, sejumlah pimpinan cabang dan AO memviralkan berita-berita dengan ditambah-tambahkan.”Yang punya rekening di Bank ini sebaiknya dipindahkan,” demikian tulisan WA yang beredar. Bahkan, anehnya lagi, berita-berita lama diviralkan kembali oleh orang-orang bank dan kalangan industri keuangan seperti yang diterima Infobank.

Jangan Lupa Efek Domino

Ada banyak dimensi dari perilaku tidak sehat dari masyarakat yang dengan sengaja membuat viral berita negatif tentang bank. Harusnya masyarakat tidak terpengaruh dengan berita yang diproduksi berulang-ulang. Sebab, LPS akan menjamin dana simpanan masyarakat. Namun, masyarakat sering trauma dengan peristiwa sebelumnya. Apalagi, sejumlah lembaga shadow banking, seperti koperasi dan manajer investasi, banyak yang default.

Bank adalah lembaga kepercayaan yang hidupnya saling terkait satu sama lain. Tidak ada bank yang bisa hidup sendiri tanpa bank lain. Keterkaitan bank bisa dibuktikan lewat pinjaman antarbank. Nah, jika tatanan itu dirusak oleh bankir sendiri dengan menjual rumor agar “kenyang” sendiri, maka efeknya akan memperburuk industri perbankan.

Sekuat apa pun dan sebesar apa pun jika di-rush oleh masyarakat pasti habis, kekeringan likuiditas. Tahun 1998 pernah terjadi, bank besar sehat dan tidak punya masalah, tapi karena di-rush akhirnya lewat juga. Gara-garanya hanya terkait kepemilikan dan kedekatan dengan rezim Soeharto.

Teori domino berlaku. Dari 16 bank ditutup tanpa program penjaminan, lalu merembet ke bank-bank swasta besar. Bank-bank BUMN memang kebanjiran likuiditas, tapi bank BUMN waktu itu paling banyak menghabiskan uang negara karena kredit macetnya harus dicuci ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tahun 2008 lalu juga demikian. Pemerintah dengan gagah menyelamatkan industri perbankan dengan mengambil alih Bank Century. Waktu krisis 2008, psikologis nasabah juga ada. Ada 18 bank yang kondisinya sama dengan Bank Century dengan total aset Rp26 triliun-Rp28 triliun.

Mengambil pelajaran dari kejadian itu, sudah seharusnya semua pihak menjaga kondisi industri perbankan. Bank-bank yang kekenyangan likuiditas pun bukan berarti akan menang jika posisi kreditnya jeblok dan dihujani restrukturisasi kredit.

Persaingan dengan menjual rumor bank sakit merupakan langkah yang tidak tepat. Jahat! Sebab, pengalaman kerusakan pada satu bank akan merembet ke bank lainnya. Efek domino terjadi.

Dan, yang paling menakutkan, kepercayaan deposan akan terganggu. Jangan pernah memancing di air keruh dengan menjual rumor dan memproduksi hoaks tentang bank bermasalah.

Tahun 2008 lalu sejumlah dana lari ke luar negeri karena pemilik dana tidak percaya dengan bank-bank di Indonesia, meski itu bank BUMN dan bank swasta besar. Jangan sampai kegaduhan dan kepanikan akibat menjual rumor bank bermasalah di saat pandemi COVID-19 ini memukul balik bank-bank seperti pada 1998 dan 2008.

Hukuman Berat dan Hilangnya Etika Bankir

Tahun 2008 lalu Erick Jazier Adriansyah ditahan Mabes Polri. Erick dituding mengganggu stabilitas dunia perbankan Indonesia. Erick menyebarkan email soal Bank Century dan daftar bank-bank lain yang bermasalah. Waktu itu, langkah Polri mujarab dan tidak ada lagi pesan berantai lewat email maupun lewat SMS.

Hanya dalam 1 x 24 jam, Erick, yang merupakan broker dari Bahana Securities, dapat dibekuk. Di tengah kecemasan nasabah bank, Bank Indonesia (BI) pun membuat keterangan bahwa pesan yang dikirim Erick tentang lima bank bermasalah itu tidak benar. Kabar bohong.

Pesan berantai yang disebarkan Erick jelas bisa membuat kegaduhan. Rush. Efeknya dapat membahayakan sistem perbankan. Dan, benar adanya, akibat banyak rumor, banyak dana terbang ke luar negeri. Apakah Erick bertindak sendiri? Apa manfaat yang dipetik Erick, yang waktu itu sebagai broker?

Boleh jadi pesan berantai itu kini muncul lagi. Seperti hal yang sama yang dilakukan Erick, yang ditangkap polisi, penerima pesan tidak melakukan check & recheck terhadap pesan yang diterima. Langsung diteruskan begitu saja, bahkan penerima pesan tidak membaca lebih dulu artikelnya, tapi membaca keterangan yang dibuat. Pesan: ”Yang punya Saldo rekening di Bank ini sebaiknya dipindahkan,” kini viral.

Ada baiknya pihak bank-bank yang dirumorkan segera melapor ke Mabes Polri untuk mencari sumber penyebar rumor jahat ini. Apakah benar dari kalangan perbankan sendiri yang pengin kebanjiran dana, atau ada motif untuk mengacaukan stabilitas perbankan. Jika bank-bank rusak dan merembet ke sistem perbankan, tentu ekonomi akan mengalami kekacauan. Buntutnya, dana-dana akan lari ke luar negeri, terutama Singapura yang tentu juga akan menyeret bank-bank besar seperti pada 1998 dan 2008. Singapura akan tetap menjadi “surga” pemilik uang.

Atau, jika itu dilakukan oleh kalangan perbankan sendiri, seperti oleh para AO dan pimpinan cabang, mengail di air keruh, bisa jadi persaingan perbankan sudah melanggar etika. Apakah kondisinya sekarang benar-benar sudah saling bunuh antarbank. Namun, meski begitu, langkah berebut dana pihak ketiga dengan cara-cara primitif ini adalah sesuatu yang tidak bermartabat dilakukan oleh bankir.

Karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini, menelusuri sumber rumor dan sekaligus pihak-pihak yang memviralkan berita lama yang sudah diedit oleh penyebar hoaks. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 (amandemen), terutama pasal 27, 28, dan 29, yang terkait dengan konten ilegal siap menjerat. Tidak hanya sumber penyebar, tapi juga yang ikut memviralkan setidaknya perlu hati-hati dalam meneruskan pesan berantai bank bermasalah ini.

Rumor bank bermasalah harus dihentikan. Paling tidak Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri atas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BI, OJK, dan LPS, menegaskan soal kondisi perbankan.

Pasar rumor ini jika tidak dihentikan bukan hanya menyulitkan bank-bank, tapi juga akan merusak sistem perbankan. Pasar rumor yang bisa membuat rusak tatanan perbankan yang ongkosnya mahal. Indonesia punya pengalaman buruk pada 1998.

Sudah waktunya pihak Mabes Polri membantu menghentikan rumor bank bermasalah seperti peristiwa 2008. Juga, pihak-pihak yang berkepentingan, para pengamat, para politisi, juga BPK ikut memadamkan rumor panas bank bermasalah.

Sungguh sangat tidak bermartabat jika ada bank-bank memanfaatkan situasi yang keruh ini dengan tetap memviralkan hoaks. Tak terkecuali, mereka yang menyebar hoaks ini semua termasuk bankir “sontoloyo” yang sudah meninggalkan etika seorang bankir, yang marwahnya bersaing dengan sehat. Mereka yang menjual hoaks paling tidak segera dapat dituduh dengan pasal-pasal ITE secara maksimal karena membahayakan sistem perbankan dan mengacaukan ekonomi.

Jika perlu Presiden Jokowi berada di depan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai di tengah zaman new normal dengan tekanan terhadap perekonomian, rumor bank bermasalah akan menjadi beban berat bagi keuangan Negara, jika rumor ini berlangsung terus dan menelan korban bank. Rumor harus dihentikan, sumber rumor harus dicari dan dihukum pidana berat. Dan, jika perlu Presiden beserta jajaran KSSK dan BPK tampil ke publik menenangkan situasi pasar yang sedang dipenuhi saling curiga antarbank.

Rumor harus dihentikan. Jangan sampai bank kesulitan bukan karena dampak Covid-19, tapi diserang oleh rumor-rumor jahat yang datang dari orang-orang yang ingin perbankan Indonesia tidak stabil. Rumor tidak berdiri sendiri dan selalu digerakan untuk membuat kegaduhan. Sontoloyo. (*)

Related Posts

News Update

Top News