BI Musnahkan 189 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu

BI Musnahkan 189 Ribu Lembar Uang Rupiah Palsu

Jakarta–Bank Indonesia (BI) telah memusnahkan uang rupiah palsu sebanyak 189.477 lembar yang ditemukan sejak periode 2014 hingga akhir 2016. Temuan uang palsu tersebut merupakan hasil kerjasama antara BI, Perbankan dan Polri.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi, di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017 menjelaskan, seluruh uang palsu yang sebanyak 189.477 lembar tersebut merupakan temuan dari perbankan yang kemudian dilaporkan ke Kepolisian RI dan BI.

Adapun jumlah uang palsu yang dimusnahkan yakni uang kertas palsu dengan nilai Rp100 ribu sebanyak 90.180 lembar, Rp50 ribu sebanyak 82.822 lembar, Rp20 ribu sebanyak 10.919 lembar, Rp10 ribu sebanyak 3.590 lembar, Rp5 ribu sebanyak 1.961, dan Rp2 ribu sebanyak lima lembar.

Baca juga: Hingga Pekan Kedua Juli 2017, Inflasi Terjaga 0,18%

“Dari temuan uang palsu itu paling banyak uang palsu seluruh pecahan ditemukan di Pulau Jawa, karena mungkin kegiatan perekonomian paling besar di Jawa,” ujar Suhaedi.

Dia mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari bank, BI menganalisis kembali uang palsu tersebut melalui laboratorium Counterfit Analysis Center. Setelah dianalisis dan dilakukan klasifikasi, uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke Kepolisian untuk diproses secara hukum.

Kemudian, lanjut dia, pihak Kepolisian langsung menyelidiki peredaran uang palsu tersebut. Selain itu, Kepolisian juga meminta ketetapan pengadilan sebelum BI bersama Polri menghancurkan uang palsu tersebut. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News