Poin Penting
Jakarta – PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT) melepas seluruh kepemilikan saham pada entitas anak perusahaan, PT Doeku Peduli Indonesia, platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (24/11), aksi korporasi tersebut sekaligus menandai berakhirnya kerja sama HDIT dalam pengelolaan ataupun pengendalian atas DPI.
“Dengan terlaksananya transaksi tersebut, perseroan tidak lagi memiliki hak kepemilikan maupun pengendalian terhadap PT Doeku Peduli Indonesia,” kata Riska Handayani, Corporate Secretary HDIT.
Baca juga : Lengkap! Daftar 97 Perusahaan Terlapor Dugaan Kartel Bunga di Sidang KPPU
Menurutnya, nilai transaksi pelepasan kepemilikan atas DPI memiliki sebesar Rp18,5 miliar. Nilai transaksi ini berada di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan, sehingga sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020, transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan tidak memerlukan penunjukan penilai independen maupun persetujuan RUPS.
Ia menegaskan, transaksi divestasi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Termasuk, dari sisi keuangan, transaksi ini memberikan tambahan likuiditas serta fleksibilitas bagi Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha ke depan.
Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar, KPPU Hadirkan Ahli Hukum
“Perseroan memastikan bahwa transaksi ini tidak mengganggu kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban finansial maupun operasional,” jelasnya.
Sebagai informasi, Doeku adalah sebuah perusahaan penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending.
Perusahan ini menyediakan solusi finansial, terutama dalam bentuk pinjaman modal usaha yang ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dalam upaya menarik minat calon peminjam dan pemberi pinjaman, Doeku menawarkan suku bunga rendah untuk peminjam dan tingkat pengembalian yang menarik untuk pemberi pinjaman.
Doeku telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-82/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More
Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More
Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More
Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More
Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More
Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More