Poin Penting
Jakarta – PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT) melepas seluruh kepemilikan saham pada entitas anak perusahaan, PT Doeku Peduli Indonesia, platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (24/11), aksi korporasi tersebut sekaligus menandai berakhirnya kerja sama HDIT dalam pengelolaan ataupun pengendalian atas DPI.
“Dengan terlaksananya transaksi tersebut, perseroan tidak lagi memiliki hak kepemilikan maupun pengendalian terhadap PT Doeku Peduli Indonesia,” kata Riska Handayani, Corporate Secretary HDIT.
Baca juga : Lengkap! Daftar 97 Perusahaan Terlapor Dugaan Kartel Bunga di Sidang KPPU
Menurutnya, nilai transaksi pelepasan kepemilikan atas DPI memiliki sebesar Rp18,5 miliar. Nilai transaksi ini berada di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan, sehingga sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020, transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan tidak memerlukan penunjukan penilai independen maupun persetujuan RUPS.
Ia menegaskan, transaksi divestasi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Termasuk, dari sisi keuangan, transaksi ini memberikan tambahan likuiditas serta fleksibilitas bagi Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha ke depan.
Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar, KPPU Hadirkan Ahli Hukum
“Perseroan memastikan bahwa transaksi ini tidak mengganggu kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban finansial maupun operasional,” jelasnya.
Sebagai informasi, Doeku adalah sebuah perusahaan penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending.
Perusahan ini menyediakan solusi finansial, terutama dalam bentuk pinjaman modal usaha yang ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dalam upaya menarik minat calon peminjam dan pemberi pinjaman, Doeku menawarkan suku bunga rendah untuk peminjam dan tingkat pengembalian yang menarik untuk pemberi pinjaman.
Doeku telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-82/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More