Otomotif

Hati-Hati Saat Mudik! Pakai Kartu E-Toll Berbeda Bisa Bikin Kantong Jebol

Jakarta – Menjelang musim mudik, pengemudi perlu lebih waspada saat menggunakan e-Toll di jalan tol. Baru-baru ini, seorang pengendara mengalami kejadian tidak terduga yang viral di media sosial. Ia dikenakan denda Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat keluar gerbang tol.

Kejadian ini bermula ketika ia masuk melalui gerbang Tol Mojokerto Mlirip. Saat akan membayar di pintu keluar Tol Madiun, saldo e-Toll miliknya tidak cukup. Ia lalu meminjam kartu milik temannya yang sebelumnya telah dipakai untuk transaksi di gerbang lain.

Akibatnya, sistem mendeteksi perbedaan kartu yang digunakan saat masuk dan keluar, sehingga ia dikenakan denda besar. Padahal, tarif tol yang seharusnya dibayar hanya Rp130 ribu.

“Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat, lah dendanya Rp800 ribu, padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” ujar perekam video.

Baca juga: Komisi V DPR Usul Diskon Tarif Tol Lebaran 2025 Berlaku Penuh di 24 Maret-10 April

Petugas tol menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya berlaku untuk satu kendaraan dalam satu perjalanan. Ketika perekam video mencoba berdiskusi, petugas menyebutnya “ngeyel”.

“Nggak ngeyel, di Surabaya boleh, kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” lanjut perekam video.

Kenapa Kartu E-Toll Harus Sama Saat Masuk dan Keluar Tol?

Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sistem tol tertutup mengharuskan pengendara memakai kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar. Saat tap pertama di gerbang masuk, kartu hanya digunakan untuk mencatat titik awal perjalanan, bukan langsung membayar.

Jika pengemudi menggunakan kartu berbeda saat keluar, sistem tidak bisa mencocokkan data perjalanan, sehingga dikenakan denda. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kartu dan memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Hindari Macet! Ini Prediksi Puncak Mudik dan Balik Lebaran 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol bisa dikenakan denda dua kali tarif terjauh jika:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.

Oleh karena itu, menggunakan kartu tol berbeda dianggap sebagai tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar. Pengemudi lantas bisa terkena denda maksimal.

Tips Agar Mudik Bebas Hambatan dan Terhindar dari Denda

Agar perjalanan mudik lebih nyaman dan tidak terganggu akibat saldo e-Toll kurang atau kartu tertukar, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Pastikan Saldo E-Toll Cukup Sebelum Masuk Tol
    Cek dan isi saldo e-Toll sebelum berangkat untuk menghindari masalah saat pembayaran.
  2. Gunakan Satu Kartu untuk Satu Kendaraan
    Jangan meminjam atau menukar kartu e-Toll selama perjalanan di tol sistem tertutup.
  3. Siapkan Saldo Darurat
    Sediakan saldo lebih agar tetap aman jika ada kenaikan tarif atau perjalanan lebih jauh dari rencana.
  4. Gunakan Rest Area untuk Top-Up
    Jika saldo menipis di tengah jalan, manfaatkan rest area yang menyediakan layanan isi ulang e-Toll.
  5. Gunakan M-Banking atau E-Commerce untuk Isi Saldo
    Manfaatkan aplikasi perbankan atau platform e-commerce untuk mengisi saldo dengan cepat tanpa harus keluar tol.
  6. Minta Bantuan Petugas Tol
    Jika sudah tiba di gerbang tol tanpa cukup saldo, tekan tombol bantuan di gardu tol dan ikuti instruksi petugas.
Baca juga: Biar Mudik Tenang, Rumah Bisa Diproteksi Asuransi Kebakaran

Dengan memahami aturan ini, perjalanan mudik bisa lebih lancar tanpa kendala denda atau masalah pembayaran. Pastikan semua persiapan sudah matang agar perjalanan menuju kampung halaman tetap nyaman dan aman. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

9 mins ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

22 mins ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

50 mins ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

2 hours ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

2 hours ago

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

2 hours ago