Jakarta – Menjelang musim mudik, pengemudi perlu lebih waspada saat menggunakan e-Toll di jalan tol. Baru-baru ini, seorang pengendara mengalami kejadian tidak terduga yang viral di media sosial. Ia dikenakan denda Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-Toll yang berbeda saat keluar gerbang tol.
Kejadian ini bermula ketika ia masuk melalui gerbang Tol Mojokerto Mlirip. Saat akan membayar di pintu keluar Tol Madiun, saldo e-Toll miliknya tidak cukup. Ia lalu meminjam kartu milik temannya yang sebelumnya telah dipakai untuk transaksi di gerbang lain.
Akibatnya, sistem mendeteksi perbedaan kartu yang digunakan saat masuk dan keluar, sehingga ia dikenakan denda besar. Padahal, tarif tol yang seharusnya dibayar hanya Rp130 ribu.
“Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat, lah dendanya Rp800 ribu, padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” ujar perekam video.
Baca juga: Komisi V DPR Usul Diskon Tarif Tol Lebaran 2025 Berlaku Penuh di 24 Maret-10 April
Petugas tol menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya berlaku untuk satu kendaraan dalam satu perjalanan. Ketika perekam video mencoba berdiskusi, petugas menyebutnya “ngeyel”.
“Nggak ngeyel, di Surabaya boleh, kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” lanjut perekam video.
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sistem tol tertutup mengharuskan pengendara memakai kartu e-Toll yang sama saat masuk dan keluar. Saat tap pertama di gerbang masuk, kartu hanya digunakan untuk mencatat titik awal perjalanan, bukan langsung membayar.
Jika pengemudi menggunakan kartu berbeda saat keluar, sistem tidak bisa mencocokkan data perjalanan, sehingga dikenakan denda. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kartu dan memastikan transaksi berjalan sesuai prosedur.
Baca juga: Hindari Macet! Ini Prediksi Puncak Mudik dan Balik Lebaran 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol bisa dikenakan denda dua kali tarif terjauh jika:
Oleh karena itu, menggunakan kartu tol berbeda dianggap sebagai tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar. Pengemudi lantas bisa terkena denda maksimal.
Agar perjalanan mudik lebih nyaman dan tidak terganggu akibat saldo e-Toll kurang atau kartu tertukar, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Baca juga: Biar Mudik Tenang, Rumah Bisa Diproteksi Asuransi Kebakaran
Dengan memahami aturan ini, perjalanan mudik bisa lebih lancar tanpa kendala denda atau masalah pembayaran. Pastikan semua persiapan sudah matang agar perjalanan menuju kampung halaman tetap nyaman dan aman. (*)
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kinerja APBN hingga Februari 2025. Biasanya, laporan kinerja APBN… Read More
Jakarta - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran, PT Kereta… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pada awal Maret 2025, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More