News Update

Hati-Hati Relaksasi PPN Perumahan Hambat Penjualan Properti Inden

Jakarta– Indonesia Property Watch (IPW)  memberi catatan terhadap stimulus sektor properti berupa diskon pajak 100% untuk pembelian rumah atau properti dibawah Rp2 miliar melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menilai, kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock dan tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih memahami kondisi di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021. Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock. Di sisi lain penjualan properti inden pasti malah akan tertahan,” jelas Ali melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Menurut Ali, pembangunan rumah mungkin dapat dilakukan selama 6 bulan, artinya bila ada unit yang terjual pada bulan Maret, maka pengembang akan segera membangun sampai selesai pada bulan Agustus. Namun bila penjualan terjadi pada bulan Mei atau setelah itu, artinya pengembang tidak akan sanggup membangun dalam periode yang sempit.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan syarat dari  stimulus ini yang hanya berlaku bagi rumah siap huni. Dirinya juga berharap  permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali pembelian rumah baru.

Menanggapi poin tersebut, Ali beranggapan, jangan sampai seolah-olah pemerintah hanya memihak kelompok menengah, dimana penghapusan PPN pun sudah berlaku untuk rumah subsidi FLPP. Namun lebih lanjut Ali menjelaskan, stimulus ini tentunya berbeda dengan aturan penghapusan rumah FLPP karena tidak dibatasi periode 6 bulan. Menurutnya, meskipun dampak stimulus luar biasa, namun tentunya hanya sebagian pengembang yang memiliki rumah stock yang diuntungkan.

“Kebijakan yang harusnya luar biasa ini menjadi kontra produktif karena ada aturan ready stock. Fokus pemerintah harusnya memperbesar pasar, bukan hanya untuk menghabiskan stok rumah. Paling tidak ada patokan standar progres bangunan sampai batas akhir periode relaksasi, dan tidak harus ready stock,” pungkas Ali.

Sebagai informasi saja pemerintah memberikan relaksasi diskon PPN untuk pembelian rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret hingga Agustus 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

17 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago