Jakarta– Indonesia Property Watch (IPW) memberi catatan terhadap stimulus sektor properti berupa diskon pajak 100% untuk pembelian rumah atau properti dibawah Rp2 miliar melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menilai, kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock dan tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih memahami kondisi di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021. Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock. Di sisi lain penjualan properti inden pasti malah akan tertahan,” jelas Ali melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.
Menurut Ali, pembangunan rumah mungkin dapat dilakukan selama 6 bulan, artinya bila ada unit yang terjual pada bulan Maret, maka pengembang akan segera membangun sampai selesai pada bulan Agustus. Namun bila penjualan terjadi pada bulan Mei atau setelah itu, artinya pengembang tidak akan sanggup membangun dalam periode yang sempit.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan syarat dari stimulus ini yang hanya berlaku bagi rumah siap huni. Dirinya juga berharap permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali pembelian rumah baru.
Menanggapi poin tersebut, Ali beranggapan, jangan sampai seolah-olah pemerintah hanya memihak kelompok menengah, dimana penghapusan PPN pun sudah berlaku untuk rumah subsidi FLPP. Namun lebih lanjut Ali menjelaskan, stimulus ini tentunya berbeda dengan aturan penghapusan rumah FLPP karena tidak dibatasi periode 6 bulan. Menurutnya, meskipun dampak stimulus luar biasa, namun tentunya hanya sebagian pengembang yang memiliki rumah stock yang diuntungkan.
“Kebijakan yang harusnya luar biasa ini menjadi kontra produktif karena ada aturan ready stock. Fokus pemerintah harusnya memperbesar pasar, bukan hanya untuk menghabiskan stok rumah. Paling tidak ada patokan standar progres bangunan sampai batas akhir periode relaksasi, dan tidak harus ready stock,” pungkas Ali.
Sebagai informasi saja pemerintah memberikan relaksasi diskon PPN untuk pembelian rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret hingga Agustus 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More