News Update

Hati-Hati, Peralihan Pengawasan Bank Bisa Guncang Pasar Keuangan

Jakarta – Wacana pengalihan pengawasan lembaga keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) bisa mengguncang pasar keuangan, karena pemerintah dianggap tidak berpijak terhadap kebijakan jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam diskusi publik bertema “Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan” di Jakarta, Selasa, 21 September 2020.

Pemerintah sendiri saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan untuk mengantisipasi krisis keuangan akibat pandemi, dengan penguatan pada BI, OJK dan LPS.

“Jangan sampai solusi atau obat yang ditawarkan ini hanya untuk lima tahun, jadi kita harus bicara jangka panjang. Katakanlah kalau pandemi selesai, kita nanti berpikir berbeda lagi, nanti Perppu lagi. Nanti lembaga di Senayan jadi tidak ada fungsinya,” ujar Fathan.

Sementara itu, Ekonom Indef Eko listyanto mengatakan jika pengawasan ke BI mengganggu indepedensi dari BI itu sendiri maka akan mengguncang pasar terutama nilai tukar rupiah.

“Kita menyadari undang-undang ini perlu ada revisi tapi semangatnya jangan menyentuh ke indepedensi apalagi dalam situasi sekarang akan sangat riskan terhadap gonjang-ganjing pasar ke depan,” ucapnya.

Ia menambahakan, kuncinya ada pada penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, jika pandemi Covid-19 dapat ditangani dengan baik maka sektor keuangan bisa kembali berjalan.

“Ini lah karena tidak ada optimisme do dalam penanganan kesehatan sehingga larinya mengantisipasi ke sektor-sektor yang lain,” paparnya.

Senada, Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto mengatakan, indepedensi BI dalam pengambilan kebijakan merupakan harga mati. Jika independensi BI hilang, lanjut dia, maka akan mengguncang pasar keuangan. Menurutnya, permasalahan yang muncul sekarang ini sebenarnya sudah ada sebelum OJK dibentuk.

“Jika muncul isu di lembaga keuangan perlu diliat konteksny sSehingga tidak melulu menuding pengawasan OJK yang lemah,” tutupnya. (*) Dicky F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

11 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

12 hours ago