Jakarta – Tingginya minat dari aset kripto menjadi perhatian regulator di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar setiap masyarakat berhati-hati jika hendak memiliki aset kripto.
“Aset ini menawarkan imbal balik investasi yang amat tinggi. Meskipun demikian, investasi ini datang dengan risiko yang tinggi pula karena hampir tidak ada nilai fundamentalnya,” ujarnya secara virtual, 2 Desember 2021.
Selain itu, Wimboh juga mengungkapkan keresahannya terkait potensi kejahatan pada aset kripto dan produk finansial digital lainnya. Beberapa otoritas regulator dunia sempat melaporkan bahwa aset kripto kerap digunakan untuk aktivitas pencucian uang. Sudah sewajarnya setiap konsumen waspada terhadap risiko-risiko tersebut.
OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital demi meminimalisir potensi kejahatan pada aset kripto. Wimboh mengungkapkan dengan level literasi tinggi perlindungan konsumen serta peningkatan inklusi finansial juga akan meningkat.
“OJK perlu menyeimbangkan antara inovasi, mitigasi risiko, dan literasi konsumen. Hal ini penting untuk meningkatkan keamanan konsumen dan investor dalam bertransaksi,” ujarnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting LPEM UI menyarankan BI mempertahankan suku bunga 4,75% pada RDG Maret 2026 di… Read More
Poin Penting BNI menambah fasilitas kredit Rp10 triliun kepada Pegadaian, sehingga total pembiayaan mencapai Rp25,1… Read More
Menyambut puncak arus mudik Lebaran, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan delapan Posko Mudik… Read More
Bantuan sebesar Rp60 juta tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-6 IFG sebagai wujud komitmen… Read More
Poin Penting BNI menetapkan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham dari laba bersih tahun… Read More
Poin Penting Tugu Insurance memberikan perlindungan asuransi kepada lebih dari 5.000 peserta dalam program Mudik… Read More