Jakarta – Tingginya minat dari aset kripto menjadi perhatian regulator di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar setiap masyarakat berhati-hati jika hendak memiliki aset kripto.
“Aset ini menawarkan imbal balik investasi yang amat tinggi. Meskipun demikian, investasi ini datang dengan risiko yang tinggi pula karena hampir tidak ada nilai fundamentalnya,” ujarnya secara virtual, 2 Desember 2021.
Selain itu, Wimboh juga mengungkapkan keresahannya terkait potensi kejahatan pada aset kripto dan produk finansial digital lainnya. Beberapa otoritas regulator dunia sempat melaporkan bahwa aset kripto kerap digunakan untuk aktivitas pencucian uang. Sudah sewajarnya setiap konsumen waspada terhadap risiko-risiko tersebut.
OJK juga terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital demi meminimalisir potensi kejahatan pada aset kripto. Wimboh mengungkapkan dengan level literasi tinggi perlindungan konsumen serta peningkatan inklusi finansial juga akan meningkat.
“OJK perlu menyeimbangkan antara inovasi, mitigasi risiko, dan literasi konsumen. Hal ini penting untuk meningkatkan keamanan konsumen dan investor dalam bertransaksi,” ujarnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More