Jakarta – Modus penipuan kerja kemitraan (part time job) masih ‘gentayangan’ mencari para korbannya dengan iming-iming komisi besar di awal. Seperti halnya dialami oleh M. Maryanto, warga Trenggalek, Jawa Timur.
Kisah kelabu yang dialami korban, coba dibagikan kepada para pembaca laman mediakonsumen, pada Senin, 23 Oktober 2023. Berikut kami tampilkan kronologisnya untuk Anda.
Berawal dari Jumat, 20 Oktober 2023, sore saya dihubungi via chat WA oleh akun atas nama: Jalia Shopee dengan nomor telepon: 0857 4540 527.
Saudara Jalia itu menawarkan ke saya untuk kerja kemitraan (Part Time Job) di sebuah perusahaan yang dia kelola.
Pelaku yang mengaku sebagai Jalia ini berperan sebagai sales executive program kerja paruh waktu. Setelah saya “di-training” dan dinyatakan lolos, kemudian saya diarahkan ke Admin (Kartika/@kartika2828) untuk verifikasi data.
Oleh pelaku ini saya di-training lagi bagaimana cara kerja dalam program Part Time Job, yang akan resmi bekerja mulai Sabtu, 21 Oktober 2023. Di sini saya juga dinyatakan terverifikasi.
Kemudian saya dimasukkan ke grup Telegram: PART TIME JOB untuk bermitra/bekerja sama. Yang mana tugas saya hanya like, screenshot, dan share pada link-link toko di TikTok dalam jumlah like tertentu, kemudian saya mendapatkan komisi yang sudah ditentukan.
Setelah itu saya diarahkan ke seseorang yang berperan sebagai SPV ( Eladah/@ep6688) pada akun Telegram yang saya ikuti. Setelah mencapai kuota like tertentu, lalu saya dapat komisi dengan syarat harus mengikuti link yang ditunjukkannya.
Yang mana itu mengarahkan saya di toko online TikTok untuk memasukkan pesanan belanja saya ke keranjang oranye tanpa harus melakukan check out.
Memang, saya mendapat komisi awal test sebesar Rp30.000 ditransfer ke rekening saya. Setelah menyelesaikan beberapa tugas berikutnya saya mendapat komisi secara berkala sebesar Rp40.000 x 3, total Rp120.000. Kemudian ada tugas/misi lagi dapat komisi Rp317.600.
Komisi yang saya dapat ini tidak lepas dari peran seorang SPV Edalah, yang memberi link-link di TikTok Shop, dengan sekali tempo untuk transfer sejumlah uang dari rekening saya.
Setelah lama, terus saya mengikuti arahan dari akun di atas, saya mulai curiga bahwa ada unsur penipuan dan pemaksaan dalam kerja sama ini (part time job).
Terbukti ketika saya tidak bisa menyelesaikan misi ke-2 dari tugas ke-14, saya mengajukan resign dengan syarat Admin bisa mengembalikan dana yang sudah saya transfer sebelumnya.
Namun admin keukeuh tidak mau transfer, dengan alasan agar saya menyelesaikan pembayaran sejumlah uang. Dari tindakan mitra yang kurang mengerti keadaan saya, apakah ini bukan tindakan pemaksaan/pemerasan?
Karena komplain saya ke pihak Admin dan SPV tidak direspons dengan baik, akhirnya saya tulis cerita ini untuk pembelajaran dan pengalaman untuk pembaca agar tidak mengalami kerugian saya atas finansial dan waktu untuk pekerjaan paruh waktu tersebut.
Akhirnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Media Konsumen ini atas dimuatnya tulisan saya ini.
M. Maryanto
Trenggalek, Jawa Timur
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More