Teknologi

Hati-Hati Korporasi yang Gagal Jaga Data Konsumennya, Bisa Dikenakan Sanksi

Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Disahkannya regulasi ini otomatis menguatkan perlindungan data konsumen Indonesia di berbagai sektor industri. Adanya regulasi yang jelas dan komprehensif tersebut turut meningkatkan kepercayaan konsumen Indonesia terkait perlindungan datanya.

Dalam UU PDP, lembaga atau korporasi yang gagal menjaga data konsumennya akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar, seperti yang disampaikan oleh Pakar Siber & Chairman CISSReC, Pratama Persadha dalam seminar Infobank dan Akamai Technologies bertajuk Fighting Ransomware in Digital Economic Era, Selasa, 18 Oktober 2022 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta. 

“Hati-hati, kalau sampai nanti terjadi kebocoran data di organisasi hadirin semuanya, setelah undang-undang ini ditandatangani atau disahkan, akan ada sanksi pidana dan denda yang sangat besar di sana, bisa sampai 2% dari total revenue selama satu tahun terakhir. Kalau kemarin terjadi kebocoran data santai-santai saja, BPJS Kesehatan itu ada 279 juta data nasabah yang bocor, jelas-jelas bocor, Kementerian Kesehatan itu ada 1,3 juta data yang bocor. Lalu, kemarin ada 1,3 miliar data registrasi sim card yang bocor, ada ratusan juta data KPU yang bocor, karena kita belum punya aturan, kita semua santai-santai saja. Play victim semua,” kata Pratama. 

Untuk sanksi pidana, ia menerangkan bahwa bila hasil audit forensik menemukan penyebab kebocoran data adalah dari kelemahan seseorang, seperti dari CISO-nya, maka pihak bersangkutan dapat dikenakan pasal 67 sampai 69 di UU PDP, dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. 

Oleh karenanya, ia tegaskan betapa pentingnya sistem keamanan teknologi. Apalagi, para pelaku cybercrime semakin cerdas dan canggih dewasa ini. Bahkan, ia tuturkan, pelaku cybercrime sudah menggunakan artificial intelligence untuk melakukan serangan siber atau peretasan. 

“Jadi, hacker bukan orang lagi yang menjalankan, tapi sudah AI. Melakukan peretasan memakai sistem AI, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari setahun, tidak berhenti-berhenti. Kalau kita masih konvensional cara pengamanannya, bla-blas kita,” pungkasnya. 

Untuk info lebih lanjut mengenai solusi ransomware Akamai silakan menghubungi PT Prima Integrasi Solusindo, business partner Akamai di Indonesia pada email info@prima-solusindo.com. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

40 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

45 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago