Teknologi

Hati-Hati Korporasi yang Gagal Jaga Data Konsumennya, Bisa Dikenakan Sanksi

Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Disahkannya regulasi ini otomatis menguatkan perlindungan data konsumen Indonesia di berbagai sektor industri. Adanya regulasi yang jelas dan komprehensif tersebut turut meningkatkan kepercayaan konsumen Indonesia terkait perlindungan datanya.

Dalam UU PDP, lembaga atau korporasi yang gagal menjaga data konsumennya akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar, seperti yang disampaikan oleh Pakar Siber & Chairman CISSReC, Pratama Persadha dalam seminar Infobank dan Akamai Technologies bertajuk Fighting Ransomware in Digital Economic Era, Selasa, 18 Oktober 2022 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta. 

“Hati-hati, kalau sampai nanti terjadi kebocoran data di organisasi hadirin semuanya, setelah undang-undang ini ditandatangani atau disahkan, akan ada sanksi pidana dan denda yang sangat besar di sana, bisa sampai 2% dari total revenue selama satu tahun terakhir. Kalau kemarin terjadi kebocoran data santai-santai saja, BPJS Kesehatan itu ada 279 juta data nasabah yang bocor, jelas-jelas bocor, Kementerian Kesehatan itu ada 1,3 juta data yang bocor. Lalu, kemarin ada 1,3 miliar data registrasi sim card yang bocor, ada ratusan juta data KPU yang bocor, karena kita belum punya aturan, kita semua santai-santai saja. Play victim semua,” kata Pratama. 

Untuk sanksi pidana, ia menerangkan bahwa bila hasil audit forensik menemukan penyebab kebocoran data adalah dari kelemahan seseorang, seperti dari CISO-nya, maka pihak bersangkutan dapat dikenakan pasal 67 sampai 69 di UU PDP, dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. 

Oleh karenanya, ia tegaskan betapa pentingnya sistem keamanan teknologi. Apalagi, para pelaku cybercrime semakin cerdas dan canggih dewasa ini. Bahkan, ia tuturkan, pelaku cybercrime sudah menggunakan artificial intelligence untuk melakukan serangan siber atau peretasan. 

“Jadi, hacker bukan orang lagi yang menjalankan, tapi sudah AI. Melakukan peretasan memakai sistem AI, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari setahun, tidak berhenti-berhenti. Kalau kita masih konvensional cara pengamanannya, bla-blas kita,” pungkasnya. 

Untuk info lebih lanjut mengenai solusi ransomware Akamai silakan menghubungi PT Prima Integrasi Solusindo, business partner Akamai di Indonesia pada email info@prima-solusindo.com. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

3 hours ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

3 hours ago

KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Poin Penting AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada… Read More

3 hours ago

Bahlil Imbau Hemat LPG, Masyarakat Diminta Tak Boros saat Memasak

Poin Penting: Bahlil mengimbau masyarakat menggunakan LPG secara bijak dan tidak boros saat memasak. Bahlil… Read More

3 hours ago

OJK Dorong Universal Banking, Bank Siap Masuk Era Layanan Terintegrasi

Poin Penting Universal banking memungkinkan satu bank menyediakan layanan keuangan terintegrasi (perbankan, pasar modal, wealth… Read More

3 hours ago

IHSG Ditutup Loyo ke Level 7.097, Saham RALS, IMPC, dan GWSA Jadi Top Losers

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,94 persen ke level 7.097,05, dengan mayoritas saham terkoreksi (379… Read More

3 hours ago