Teknologi

Hati-Hati Korporasi yang Gagal Jaga Data Konsumennya, Bisa Dikenakan Sanksi

Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Disahkannya regulasi ini otomatis menguatkan perlindungan data konsumen Indonesia di berbagai sektor industri. Adanya regulasi yang jelas dan komprehensif tersebut turut meningkatkan kepercayaan konsumen Indonesia terkait perlindungan datanya.

Dalam UU PDP, lembaga atau korporasi yang gagal menjaga data konsumennya akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar, seperti yang disampaikan oleh Pakar Siber & Chairman CISSReC, Pratama Persadha dalam seminar Infobank dan Akamai Technologies bertajuk Fighting Ransomware in Digital Economic Era, Selasa, 18 Oktober 2022 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta. 

“Hati-hati, kalau sampai nanti terjadi kebocoran data di organisasi hadirin semuanya, setelah undang-undang ini ditandatangani atau disahkan, akan ada sanksi pidana dan denda yang sangat besar di sana, bisa sampai 2% dari total revenue selama satu tahun terakhir. Kalau kemarin terjadi kebocoran data santai-santai saja, BPJS Kesehatan itu ada 279 juta data nasabah yang bocor, jelas-jelas bocor, Kementerian Kesehatan itu ada 1,3 juta data yang bocor. Lalu, kemarin ada 1,3 miliar data registrasi sim card yang bocor, ada ratusan juta data KPU yang bocor, karena kita belum punya aturan, kita semua santai-santai saja. Play victim semua,” kata Pratama. 

Untuk sanksi pidana, ia menerangkan bahwa bila hasil audit forensik menemukan penyebab kebocoran data adalah dari kelemahan seseorang, seperti dari CISO-nya, maka pihak bersangkutan dapat dikenakan pasal 67 sampai 69 di UU PDP, dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. 

Oleh karenanya, ia tegaskan betapa pentingnya sistem keamanan teknologi. Apalagi, para pelaku cybercrime semakin cerdas dan canggih dewasa ini. Bahkan, ia tuturkan, pelaku cybercrime sudah menggunakan artificial intelligence untuk melakukan serangan siber atau peretasan. 

“Jadi, hacker bukan orang lagi yang menjalankan, tapi sudah AI. Melakukan peretasan memakai sistem AI, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari setahun, tidak berhenti-berhenti. Kalau kita masih konvensional cara pengamanannya, bla-blas kita,” pungkasnya. 

Untuk info lebih lanjut mengenai solusi ransomware Akamai silakan menghubungi PT Prima Integrasi Solusindo, business partner Akamai di Indonesia pada email info@prima-solusindo.com. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

9 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

9 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

10 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

11 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

11 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

13 hours ago