Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Disahkannya regulasi ini otomatis menguatkan perlindungan data konsumen Indonesia di berbagai sektor industri. Adanya regulasi yang jelas dan komprehensif tersebut turut meningkatkan kepercayaan konsumen Indonesia terkait perlindungan datanya.
Dalam UU PDP, lembaga atau korporasi yang gagal menjaga data konsumennya akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar, seperti yang disampaikan oleh Pakar Siber & Chairman CISSReC, Pratama Persadha dalam seminar Infobank dan Akamai Technologies bertajuk Fighting Ransomware in Digital Economic Era, Selasa, 18 Oktober 2022 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.
“Hati-hati, kalau sampai nanti terjadi kebocoran data di organisasi hadirin semuanya, setelah undang-undang ini ditandatangani atau disahkan, akan ada sanksi pidana dan denda yang sangat besar di sana, bisa sampai 2% dari total revenue selama satu tahun terakhir. Kalau kemarin terjadi kebocoran data santai-santai saja, BPJS Kesehatan itu ada 279 juta data nasabah yang bocor, jelas-jelas bocor, Kementerian Kesehatan itu ada 1,3 juta data yang bocor. Lalu, kemarin ada 1,3 miliar data registrasi sim card yang bocor, ada ratusan juta data KPU yang bocor, karena kita belum punya aturan, kita semua santai-santai saja. Play victim semua,” kata Pratama.
Untuk sanksi pidana, ia menerangkan bahwa bila hasil audit forensik menemukan penyebab kebocoran data adalah dari kelemahan seseorang, seperti dari CISO-nya, maka pihak bersangkutan dapat dikenakan pasal 67 sampai 69 di UU PDP, dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Oleh karenanya, ia tegaskan betapa pentingnya sistem keamanan teknologi. Apalagi, para pelaku cybercrime semakin cerdas dan canggih dewasa ini. Bahkan, ia tuturkan, pelaku cybercrime sudah menggunakan artificial intelligence untuk melakukan serangan siber atau peretasan.
“Jadi, hacker bukan orang lagi yang menjalankan, tapi sudah AI. Melakukan peretasan memakai sistem AI, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari setahun, tidak berhenti-berhenti. Kalau kita masih konvensional cara pengamanannya, bla-blas kita,” pungkasnya.
Untuk info lebih lanjut mengenai solusi ransomware Akamai silakan menghubungi PT Prima Integrasi Solusindo, business partner Akamai di Indonesia pada email info@prima-solusindo.com. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia memiliki alternatif pasokan energi di luar… Read More
Poin Penting Campak mewabah di puluhan kabupaten/kota akibat turunnya cakupan imunisasi dan maraknya misinformasi. Tiga… Read More
Poin Penting Fitch Ratings mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada BBB, namun menurunkan outlook menjadi… Read More
Poin Penting Pengamat UIN STS Jambi Dedek Kusnadi mengingatkan masyarakat mewaspadai empat hoaks terkait Bank… Read More
Poin Penting KPK mengungkap total Rp19 miliar mengalir ke lingkaran keluarga Bupati Pekalongan selama 2023-2026.… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia mengingatkan potensi lonjakan penipuan digital jelang Lebaran 2026. Pelaku memanfaatkan modus… Read More