Jakarta – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Disahkannya regulasi ini otomatis menguatkan perlindungan data konsumen Indonesia di berbagai sektor industri. Adanya regulasi yang jelas dan komprehensif tersebut turut meningkatkan kepercayaan konsumen Indonesia terkait perlindungan datanya.
Dalam UU PDP, lembaga atau korporasi yang gagal menjaga data konsumennya akan dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar, seperti yang disampaikan oleh Pakar Siber & Chairman CISSReC, Pratama Persadha dalam seminar Infobank dan Akamai Technologies bertajuk Fighting Ransomware in Digital Economic Era, Selasa, 18 Oktober 2022 di Hotel Ayana Midplaza Jakarta.
“Hati-hati, kalau sampai nanti terjadi kebocoran data di organisasi hadirin semuanya, setelah undang-undang ini ditandatangani atau disahkan, akan ada sanksi pidana dan denda yang sangat besar di sana, bisa sampai 2% dari total revenue selama satu tahun terakhir. Kalau kemarin terjadi kebocoran data santai-santai saja, BPJS Kesehatan itu ada 279 juta data nasabah yang bocor, jelas-jelas bocor, Kementerian Kesehatan itu ada 1,3 juta data yang bocor. Lalu, kemarin ada 1,3 miliar data registrasi sim card yang bocor, ada ratusan juta data KPU yang bocor, karena kita belum punya aturan, kita semua santai-santai saja. Play victim semua,” kata Pratama.
Untuk sanksi pidana, ia menerangkan bahwa bila hasil audit forensik menemukan penyebab kebocoran data adalah dari kelemahan seseorang, seperti dari CISO-nya, maka pihak bersangkutan dapat dikenakan pasal 67 sampai 69 di UU PDP, dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Oleh karenanya, ia tegaskan betapa pentingnya sistem keamanan teknologi. Apalagi, para pelaku cybercrime semakin cerdas dan canggih dewasa ini. Bahkan, ia tuturkan, pelaku cybercrime sudah menggunakan artificial intelligence untuk melakukan serangan siber atau peretasan.
“Jadi, hacker bukan orang lagi yang menjalankan, tapi sudah AI. Melakukan peretasan memakai sistem AI, 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari setahun, tidak berhenti-berhenti. Kalau kita masih konvensional cara pengamanannya, bla-blas kita,” pungkasnya.
Untuk info lebih lanjut mengenai solusi ransomware Akamai silakan menghubungi PT Prima Integrasi Solusindo, business partner Akamai di Indonesia pada email info@prima-solusindo.com. (*) Steven Widjaja
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More