Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) mencatat ada 2 hoaks baru pada 12 April 2021 lalu. Berita bohong tersebut membahas soal Covid-19 dan vaksinasi covid-19 yang sedang berlangsung di masyarakat.
Pertama, muncul hoaks soal masker yang dapat menyebabkan kematian akibat Covid-19. Informasi bohong yang beredar di media sosial Facebook ini mengklaim penggunaan masker dapat menyebabkan kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Pada unggahan tersebut, tertulis bahwa kematian bisa terjadi karena masker menghalangi virus yang keluar ketika bernafas atau bersin. Akibatnya masker memuat lebih banyak virus yang menyebabkan sistem imun tubuh harus menghadapi lebih banyak virus karena virus tidak dikeluarkan.
Faktanya, klaim tersebut adalah keliru atau tidak benar. Dilansir dari covid19.go.id, penggunaan masker ketika bersin tidak membuat virus terhirup kembali. Adapun menurut dr. Jaka Pradipta, Dokter Spesialis Paru di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet mengatakan bahwa masker yang digunakan oleh seseorang ketika bersin hanya membuat masker tersebut infeksius atau memuat banyak virus, sehingga masker perlu diganti.
Hal ini juga mengindikasikan bahwa penggunaan masker ketika bersin tidak membuat kondisi kesehatan seseorang bertambah buruk. Dengan tidak menggunakan masker ketika batuk atau bersin, tindakan ini justru akan membahayakan kesehatan orang lain karena adanya tetesan air atau droplets yang menyebar melalui pernapasan.
Kedua, beredar unggahan di media sosial Facebook yang membagikan tangkapan layar berita dengan judul “Sinovac Tak Bersertifikat WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umroh?”. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebutkan bahwa “Setelah Menggelontorkan Dana sebesar 20,9 Triliun untuk membayar Vacsin Sinovac buatan China, Ternyata Vacsin Sinovac tersebut Ilegal karena tidak Bersertifikat WHO”.
Dilansir dari Liputan6.com, klaim vaksin Covid-19 produksi Sinovac ilegal karena tidak bersertifikat WHO adalah tidak benar. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan WHO.
Adapun mengenai belum tercantumnya Sinovac sebagai vaksin yang diperbolehkan untuk ibadah umrah maupun haji, Bambang Heriyanto selaku Juru Bicara Vaksinasi dari Bio Farma menyatakan bahwa vaksin Sinovac sudah dalam proses sertifikasi atau registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL (Emergency Use Listing).
Agar terhindar dari hoaks, masyarakat diharapkan merujuk kepada situs-situs informasi terpercaya. Selain situs berita-berita nasional, situs, seperti covid19.go.id, kominfo.go.id, dan sehatnegeriku.kemkes.go.id dapat diakses untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,54 persen ke level 7.098 pada awal perdagangan Senin (16/3).… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More
Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More