Perbankan

Hasil RUPSLB, BSI (BRIS) Resmi Berstatus Persero dan Jadi Bank BUMN

Poin Penting

  • BSI resmi berstatus bank BUMN setelah RUPSLB 22 Desember 2025, seiring kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh negara.
  • BSI bergabung dengan Himbara dan wajib menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai ketentuan Undang-Undang BUMN.
  • Persetujuan RKAP 2026 didelegasikan kepada Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN dan Surat BP BUMN

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menetapkan statusnya sebagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Dalam bahan mata acara pertama RUPSLB disebutkan bahwa kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan dikategorikan sebagai BUMN. Sehingga, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan sandi saham BRIS kini resmi menjadi anggota dalam himpunan bank milik negara (Himbara).

BSI menjadi bank kelima di Himbara. Sebelumnya, bank-bank pelat merah yang sudah ada yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Baca juga: BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan untuk Nasabah Terdampak Bencana di Aceh

Seiring perubahan status tersebut, BSI diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang BUMN.

“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip, Selasa, 23 Desember 2025.

Kewenangan RKAP 2026 Didelegasikan ke Dewan Komisaris

Pada mata acara kedua RUPSLB, pemegang saham juga menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2026 kepada Dewan Komisaris.

Mengacu pada ketentuan Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang BUMN, Direksi wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan, setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris.

Baca juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025

Selain itu, berdasarkan Surat BP BUMN tertanggal 14 November 2025, mata acara tersebut telah disetujui untuk diputuskan dalam rapat.

Infobanknews pun telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago