Perbankan

Hasil RUPSLB, BSI (BRIS) Resmi Berstatus Persero dan Jadi Bank BUMN

Poin Penting

  • BSI resmi berstatus bank BUMN setelah RUPSLB 22 Desember 2025, seiring kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh negara.
  • BSI bergabung dengan Himbara dan wajib menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai ketentuan Undang-Undang BUMN.
  • Persetujuan RKAP 2026 didelegasikan kepada Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN dan Surat BP BUMN

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menetapkan statusnya sebagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

Dalam bahan mata acara pertama RUPSLB disebutkan bahwa kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan dikategorikan sebagai BUMN. Sehingga, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk dengan sandi saham BRIS kini resmi menjadi anggota dalam himpunan bank milik negara (Himbara).

BSI menjadi bank kelima di Himbara. Sebelumnya, bank-bank pelat merah yang sudah ada yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Baca juga: BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan untuk Nasabah Terdampak Bencana di Aceh

Seiring perubahan status tersebut, BSI diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang BUMN.

“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip, Selasa, 23 Desember 2025.

Kewenangan RKAP 2026 Didelegasikan ke Dewan Komisaris

Pada mata acara kedua RUPSLB, pemegang saham juga menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2026 kepada Dewan Komisaris.

Mengacu pada ketentuan Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang BUMN, Direksi wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan, setelah terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris.

Baca juga: BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025

Selain itu, berdasarkan Surat BP BUMN tertanggal 14 November 2025, mata acara tersebut telah disetujui untuk diputuskan dalam rapat.

Infobanknews pun telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diterima. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

1 hour ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

2 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

5 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

5 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

6 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

6 hours ago