Moneter dan Fiskal

Hasil Penjualan Sukuk Ritel SR-010 Capai Rp8,44 Triliun

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menetapkan hasil penjualan dan penjatahan Sukuk Ritel SR-010 sebesar Rp8,44 triliun dengan jumlah investor tercatat sebanyak 17.922 orang.

Seperti dikutip dari DJPPR Kemenkeu, di Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018 merincikan, hasil penjualan dan penjatahan ini sedikit lebih besar dari target awal oleh seluruh agen penjual yaitu sebesar Rp8,1 triliun. Penjualan sukuk ritel SR-010, yang mempunyai tingkat imbalan 5,9 persen dengan tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2021, kepada individu WNI ini, dilakukan oleh 22 agen penjual.

Dari 22 Agen Penjual tersebut, yang melakukan penjualan terbesar untuk kategori bank konvensional adalah PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) sebesar Rp1,37 triliun untuk kategori bank syariah adalah PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp521,9 milliar dan untuk kategori perusahaan sekuritas adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk sebesar Rp644,5 miliar.

Baca juga: Penjualan Sukuk Ritel BRI Lampaui Target Pemerintah

Sebagai informasi, instrumen keuangan berbasis syariah di Indonesia memilki potensi besar dalam pembangunan nasional. Dengan masyarakat membeli Sukuk Ritel, selain memilih instrumen investasi yang aman namun juga sangat berguna bermanfaat bagi masyarakat karena turut serta membiayai proyek pembangunan.

Penjualan SR-010 menjangkau 17.922 investor di seluruh provinsi di Indonesia dengan rata-rata pembelian Rp471 juta per investor. Jumlah investor terbesar berada pada kisaran pembelian Rp5 juta – Rp100 juta (43,94 persen) dan pada kisaran pembelian Rp105 juta – Rp500 juta (35,40 persen).

Sementara jumlah investor terbesar berdasarkan wilayah berasal dari Indonesia Bagian Barat selain DKI Jakarta yaitu mencapai 56,90 persen. Sedangkan wilayah DKI Jakarta mencapai 32,04 persen, wilayah Indonesia Bagian Tengah 10,47 persen, dan di wilayah Indonesia Bagian Timur 0,59 persen.

Sedangkan jumlah investor terbesar berdasarkan kelompok profesi adalah Profesional, Pegawai Swasta, dan BUMN/Lembaga dengan persentase sebesar 32,75 persen. Berdasarkan kelompok umur, jumlah investor terbesar berada pada kelompok umur 41-55 tahun, yaitu mencapai 38,26 persen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Batasi Usia Peminjam Dana Pinjol dan Paylater Minimal 18 Tahun, Simak Pertimbangannya!

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru bagi peminjam dana pinjol (pinjaman online)… Read More

41 mins ago

OJK Tengah Siapkan Modul Kurikulum Pasar Saham untuk Anak SD hingga SMA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan modul kurikulum belajar saham bagi pelajar setingkat Sekolah Dasar… Read More

2 hours ago

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta - Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank… Read More

2 hours ago

OJK Catat Aset Penyelenggara ITSK Capai Rp156,82 Miliar per November 2024

Jakarta - Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus bertumbuh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan… Read More

3 hours ago

PSSI Pecat Shin Tae-yong, DPR Langsung Bertindak: Segera Panggil Erick Thohir Cs

Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan… Read More

4 hours ago

Aset Dana Pensiun Tumbuh 9,10 Persen jadi Rp501,25 Triliun per November 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan pada aset industri dana pensiun hingga… Read More

4 hours ago