Ilustrasi logi Morgan Stanley Capital International (MSCI). (Foto: Dok. MSCI)
Poin Penting
Jakarta – Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan hasil evaluasi indeks saham Global Standard, Small Cap, dan Micro Cap, untuk periode Februari 2026, dengan tanggal efektif berlaku pada 28 Februari 2026.
Dalam evaluasi kali ini, MSCI masih menerapkan perlakuan sementara terhadap pasar saham Indonesia. Kebijakan tersebut berdampak pada pembekuan penambahan konstituen baru ke dalam indeks global MSCI.
Dengan kondisi tersebut, MSCI pada periode ini hanya melakukan penghapusan konstituen serta penurunan segmen antarindeks berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar.
Baca juga: Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI
Salah satu emiten yang terdampak adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), yang dikeluarkan dari indeks MSCI Indonesia Global Standard dan diturunkan ke segmen MSCI Indonesia Small Cap.
Sementara itu, pada segmen MSCI Indonesia Small Cap, terdapat dua emiten yang dikeluarkan, yakni PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) dan PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO).
Adapun segmen MSCI Indonesia Micro Cap tidak mengalami perubahan dalam evaluasi kali ini.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menggelar pertemuan lanjutan dengan MSCI pada Selasa, 11 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, BEI mengajukan satu poin tambahan, yakni penerbitan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki kepemilikan pemegang saham yang terkonsentrasi, sebagaimana telah diterapkan di Bursa Hongkong.
“Tentunya dengan implementasi ini akan lebih meningkatkan transparansi dan integritas pasar kita ke depannya,” kata Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI kepada media di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: BEI Kembali Lanjutkan Pertemuan dengan MSCI, Ini Hasilnya
Adapun, BEI sebelumnya telah mengajukan proposal dengan tiga poin utama, pertama penyempurnaan klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dari 9 kategori dalam struktur Single Investor Identification (SID) menjadi 28 subkategori investor.
Lalu poin kedua, perluasan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham dengan perincian data pemegang saham yang tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5 persen keterbukaan ini akan mencakup kepemilikan saham di atas 1 persen guna meningkatkan transparansi pasar.
Poin ketiga terkait dengan peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Ketentuan ini akan dinaikkan secara bertahap dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BCA terus menambah kantor cabang meski tren industri perbankan nasional justru memangkas jaringan… Read More
Poin Penting BEI mengajukan poin tambahan ke MSCI, yakni penerbitan shareholders concentration list untuk saham… Read More
Poin Penting IHSG tak sepenuhnya mencerminkan iklim investasi RI, karena banyak investor asing masuk lewat… Read More
Poin Penting Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait… Read More
Poin Penting Kemenkop mengajak Polri bersinergi mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih… Read More
Poin Penting DAI menilai produk asuransi perlu bertransformasi dari sekadar produk menjadi solusi berbasis kebutuhan… Read More