Jakarta – Proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dinilai masih terlalu lama. Perlu terobosan dan sinergi dari para pemangku kepentingan agar waktu prosesnya dapat dipangkas.
Mengutip dari Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Wakil Ketua Umum I Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Teten Masduki menyebutkan terdapat 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal. Bila dilakukan proses per sertifikat halal yang memakan waktu antara 21-25 hari, maka proses sertifikat halal tersebut membutuhkan waktu 600 tahun.
“Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja,” ucap Teten dikutip 4 November 2022.
Teten menambahkan, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 725.063 produk dari 405.180 UMKM, sejak 2019 sampai dengan 2022.
“Dilihat dari tren capaian tersebut, apabila dibandingkan dengan populasi pelaku UMKM sebesar 64,19 juta, diperlukan sinergi bersama berbagai pihak untuk bisa mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi UMKM,” kata Menteri Teten.
Tahun ini, BPJPH mendorong fasilitasi penerbitan 358.834 sertifikat halal bagi UMKM melalui program SEHATI. “Hal ini menjadi peluang bagi pelaku UMK untuk bisa mengaksesnya,” jelasnya. (*) Dicky F.
Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More