Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Tarif Tertinggi pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp900 ribu. Untuk itu, Satgas Covid mendorong masyarakat untuk dapat melakukan tes secara mandiri dengan adanya batasan harga yang sudah ditentukan tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, batasan harga ini dapat menjadi standar di tengah perbedaan harga tes PCR di berbagai laboratorium Indonesia. Batasan harga ini ditetapkan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga tes PCR Rp900.000 dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Kami mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri,” ujar Wiku Adisasmito di Jakarta.
Hingga Selasa, 6 Oktober 2020, jumlah kasus COVID-19 masih terus bertambah. Terdapat penambahan 4.056 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia berjumlah 311.176 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, masyarakat perlu selalu berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, dan lakukan pembatasan sosial. (*) Evan Yulian Philaret
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga WARGA dunia hari-hari ini dibuat cemas. Timur Tengah… Read More
Poin Penting Konflik AS–Israel vs Iran ancam 20 persen pasokan minyak global dan dorong harga… Read More
Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More
Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More
Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More
Poin Penting Insentif guru honorer naik menjadi Rp400.000, pertama kali meningkat sejak program berjalan sejak… Read More