Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Tarif Tertinggi pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp900 ribu. Untuk itu, Satgas Covid mendorong masyarakat untuk dapat melakukan tes secara mandiri dengan adanya batasan harga yang sudah ditentukan tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, batasan harga ini dapat menjadi standar di tengah perbedaan harga tes PCR di berbagai laboratorium Indonesia. Batasan harga ini ditetapkan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga tes PCR Rp900.000 dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Kami mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri,” ujar Wiku Adisasmito di Jakarta.
Hingga Selasa, 6 Oktober 2020, jumlah kasus COVID-19 masih terus bertambah. Terdapat penambahan 4.056 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia berjumlah 311.176 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, masyarakat perlu selalu berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, dan lakukan pembatasan sosial. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More
Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More
Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More
Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More