Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Tarif Tertinggi pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp900 ribu. Untuk itu, Satgas Covid mendorong masyarakat untuk dapat melakukan tes secara mandiri dengan adanya batasan harga yang sudah ditentukan tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, batasan harga ini dapat menjadi standar di tengah perbedaan harga tes PCR di berbagai laboratorium Indonesia. Batasan harga ini ditetapkan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga tes PCR Rp900.000 dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Kami mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri,” ujar Wiku Adisasmito di Jakarta.
Hingga Selasa, 6 Oktober 2020, jumlah kasus COVID-19 masih terus bertambah. Terdapat penambahan 4.056 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia berjumlah 311.176 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, masyarakat perlu selalu berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, dan lakukan pembatasan sosial. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More