Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Tarif Tertinggi pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp900 ribu. Untuk itu, Satgas Covid mendorong masyarakat untuk dapat melakukan tes secara mandiri dengan adanya batasan harga yang sudah ditentukan tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, batasan harga ini dapat menjadi standar di tengah perbedaan harga tes PCR di berbagai laboratorium Indonesia. Batasan harga ini ditetapkan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Diharapkan dengan pertimbangan standar harga tes PCR Rp900.000 dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Kami mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri,” ujar Wiku Adisasmito di Jakarta.
Hingga Selasa, 6 Oktober 2020, jumlah kasus COVID-19 masih terus bertambah. Terdapat penambahan 4.056 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia berjumlah 311.176 orang, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, masyarakat perlu selalu berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, dan lakukan pembatasan sosial. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More