Moneter dan Fiskal

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Perubahan APBN 2017

Jakarta – Pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2017. Rancangan ini disiapkan karena adanya perubahan target penerimaan dalam APBN 2017 akibat naiknya harga minyak sepanjang tahun ini.

“Perubahan yang cukup besar yang mengubah dari sisi pendapatan negara adalah dari sisi harga minyak yang rata-ratanya sampai saat ini sudah mencapai US$50 per barel dari harga minyak. Asumsi di APBN adalah 45 dolar per barel,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.

Dari perubahan tersebut, kata Menkeu, pemerintah melihat juga evaluasi sesudah tax amnesty (pengampunan pajak) dan proyeksi dari penerimaan perpajakan. Menurut dia, untuk tahun 2017 ini diperkirakan masih adanya kemungkinan beberapa tekanan dari sisi penerimaan.

“Tidak setinggi seperti yang dibayangkan pada saat menyusun APBN, dimana pertumbuhan pajaknya berdasarkan APBN 2017, dan dengan penerimaan tahun 2016, itu asumsinya ada pertumbuhan 16 persen. Kita memperkirakan mungkin akan sekitar hanya 13 persen,” ucapnya.

Dengan adanya penurunan lebih sedikit tersebut, maka secara total APBN 2017 ini akan ada kenaikan penerimaan dari tambahan harga minyak, namun ada sedikit penurunan dari penerimaan pajak. “Secara total mungkin ada net sekitar Rp15 triliun,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut dirinya memperkirakan, meski pertumbuhan ekonomi akan membaik, namun pemerintah tetap harus berhati-hati melihat adanya tekanan pada kuartal kedua dan ketiga di tahun ini.

“Outlook-nya bisa mencapai 5,3 persen meskipun kita tetap antara 5,1 persen sampai 5,3 persen dengan kuartal pertama sekitar 5,01 persen. Maka untuk bisa mencapai 5,3 persen kita harus tumbuh lebih tinggi pada kuartal dua, tiga, dan empat, yaitu sekitar 5,4 persen. Ini adalah sesuatu yang tantangan yang tidak mudah,” terang dia.

Dia mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) harus menyisir kembali belanja-belanja yang sifatnya belanja barang, seperti untuk perjalanan dinas dan yang lain-lain.

Menkeu memperkirakan ada sekitar Rp16 triliun yang bisa disisir dari belanja barang ini, yang kemudian nantinya akan dialokasikan bersama-sama terkait penurunan pertumbuhan penerimaan negara dari pajak yang sebesar Rp15 triliun.

Karena itu, pihaknya ingin menyampaikan masih menyusun APBNP ini yang nanti akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada awal bulan depan, yaitu sekitar tanggal 5 Juni mendatang. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi

Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More

32 mins ago

BI Targetkan Volume Transaksi QRIS Tembus 5,5 Miliar di 2025

Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2025 akan mencapai 5,5… Read More

47 mins ago

Wamenkeu Suahasil Respons PP Hapus Utang Macet Petani hingga Nelayan

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More

49 mins ago

Adi Sarana Armada Bakal Tebar Dividen Interim Rp73,82 Miliar, Simak Jadwalnya

Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More

55 mins ago

Kalahkan Harris, Donald Trump Terpilih jadi Presiden AS

Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More

2 hours ago

Dari Limbah ke Laba: Sampah Kulit Rajungan Disulap Jadi Bernilai Jual Tinggi di Karawang

Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More

2 hours ago