Moneter dan Fiskal

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Perubahan APBN 2017

Jakarta – Pemerintah akan mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2017. Rancangan ini disiapkan karena adanya perubahan target penerimaan dalam APBN 2017 akibat naiknya harga minyak sepanjang tahun ini.

“Perubahan yang cukup besar yang mengubah dari sisi pendapatan negara adalah dari sisi harga minyak yang rata-ratanya sampai saat ini sudah mencapai US$50 per barel dari harga minyak. Asumsi di APBN adalah 45 dolar per barel,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.

Dari perubahan tersebut, kata Menkeu, pemerintah melihat juga evaluasi sesudah tax amnesty (pengampunan pajak) dan proyeksi dari penerimaan perpajakan. Menurut dia, untuk tahun 2017 ini diperkirakan masih adanya kemungkinan beberapa tekanan dari sisi penerimaan.

“Tidak setinggi seperti yang dibayangkan pada saat menyusun APBN, dimana pertumbuhan pajaknya berdasarkan APBN 2017, dan dengan penerimaan tahun 2016, itu asumsinya ada pertumbuhan 16 persen. Kita memperkirakan mungkin akan sekitar hanya 13 persen,” ucapnya.

Dengan adanya penurunan lebih sedikit tersebut, maka secara total APBN 2017 ini akan ada kenaikan penerimaan dari tambahan harga minyak, namun ada sedikit penurunan dari penerimaan pajak. “Secara total mungkin ada net sekitar Rp15 triliun,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut dirinya memperkirakan, meski pertumbuhan ekonomi akan membaik, namun pemerintah tetap harus berhati-hati melihat adanya tekanan pada kuartal kedua dan ketiga di tahun ini.

“Outlook-nya bisa mencapai 5,3 persen meskipun kita tetap antara 5,1 persen sampai 5,3 persen dengan kuartal pertama sekitar 5,01 persen. Maka untuk bisa mencapai 5,3 persen kita harus tumbuh lebih tinggi pada kuartal dua, tiga, dan empat, yaitu sekitar 5,4 persen. Ini adalah sesuatu yang tantangan yang tidak mudah,” terang dia.

Dia mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) harus menyisir kembali belanja-belanja yang sifatnya belanja barang, seperti untuk perjalanan dinas dan yang lain-lain.

Menkeu memperkirakan ada sekitar Rp16 triliun yang bisa disisir dari belanja barang ini, yang kemudian nantinya akan dialokasikan bersama-sama terkait penurunan pertumbuhan penerimaan negara dari pajak yang sebesar Rp15 triliun.

Karena itu, pihaknya ingin menyampaikan masih menyusun APBNP ini yang nanti akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada awal bulan depan, yaitu sekitar tanggal 5 Juni mendatang. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

2 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

2 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

2 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

2 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

9 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

9 hours ago