Batangan emas Antam. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTM) atau Antam pada Rabu pagi, 16 Juli 2025, kembali melanjutkan tren penurunannya.
Melansir data dari laman Logam Mulia pukul 08.39 WIB, harga emas batangan Antam 24 karat dengan pecahan satu gram turun Rp6.000 dari level Rp1.914.000 menjadi Rp1.908.000.
Sementara, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut turun Rp6.000 ke level Rp1.752.000 per gram. Jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selisihnya Rp156.000.
Baca juga: ETF Emas Siap Diluncurkan, BEI Tunggu Aturan OJK
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp1.004.000 atau turun Rp3.000 dibanding harga kemarin.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp3.756.000 dan Rp5.609.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp9.315.000.
Selain emas Antam, laman Logam Mulia juga menyediakan untuk pembelian perak. Sebaliknya, harga perak hari ini mengalami stagnan di level Rp16.450 per gram.
Sementara, sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Makin Silau! Bisnis Cicil dan Gadai Emas BSI Melesat 92,52 Persen
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Rabu (16/7/2025) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More