Market Update

Harga Emas Antam Turun Lagi jadi Segini, Saatnya Beli?

Jakarta –  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Rabu, 2 Agustus 2023, mengalami penurunan yang signifikan dibanding yang diperdagangkan kemarin, (1/8).

Terpantau di laman Logam Mulia, untuk emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.071.000 atau turun Rp7.000, dibanding dengan harga kemarin. 

Pun demikian dengan harga buyback. Hari ini, harga buyback mengalami penurunan Rp7.000 menjadi Rp950.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Turun, Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Berinvestasi Emas, Bisa Bikin Boncos!

Sementara, jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp121.000.

Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp585.500.

Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp2.082.000 dan Rp3.098.000.

Kemudian emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp5.130.000.

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. 

Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.

Baca juga: Selain Emas, Ini 4 Pilihan Investasi yang Aman dan Paling Cuan, Cek di Sini!

Rincian Harga Emas Antam

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Rabu (2/8/2023) dan belum termasuk pajak:

Harga emas 0,5 gram: Rp585.500

Harga emas 1 gram: Rp1.071.000

Harga emas 2 gram: Rp2.082.000

Harga emas 3 gram: Rp3.098.000

Harga emas 5 gram: Rp5.130.000

Harga emas 10 gram: Rp10.205.000

Harga emas 25 gram: Rp25.387.000

Harga emas 50 gram: Rp50.695.000

Harga emas 100 gram: Rp101.312.000

Harga emas 250 gram: Rp253.015.000

Harga emas 500 gram: Rp505.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp1.011.600.000

Galih Pratama

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

34 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

53 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago