Market Update

Harga Emas Antam Stagnan, Ada di Level Rp1.104.000 per Gram

Jakarta – Setelah mengalami kenaikan yang signifikan kemarin, harga logam mulia emas 24 karat produksi Antam dan UBS hari ini, Jumat, 5 Mei 2023, mengalami stagnan.

Menukil laman Pegadaian, emas Antam dengan ukuran 0,5 gram dibanderol Rp604.000, atau sama dengan harga yang diperdagangkan kemarin (4/5). 

Sedangkan untuk emas Antam 24 karat dengan bobot 2 gram hari ini di Pegadaian ada di level Rp1.104.000. Angka ini juga sama dengan harga kemarin.

Sama halnya dengan logam emas produksi UBS. Hari ini terpantau di Pegadaian harganya sama dengan kemarin.

Contohnya harga emas 24 karat hari ini UBS ukuran terkecil 0,5 gram di Pegadaian Rp 567.000, tidak berubah dibandingkan harga kemarin. 

Begitu juga dengan harga emas 24 karat UBS di Pegadaian dilego Rp1.062.000. Masih sama dengan harga yang diperdagangkan kemarin.

Berikut daftar lengkap harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian:

Harga Emas Antam

Harga emas Antam 0,5 gram: Rp604.000 

Harga emas Antam 1 gram: Rp1.104.000 

Harga emas Antam 2 gram : Rp2.147.000 

Harga emas Antam 3 gram : Rp3.194.000 

Harga emas Antam 5 gram: Rp5.289.000 

Harga emas Antam 10 gram: Rp10.522.000 

Harga emas Antam 25 gram : Rp26.176.000 

Harga emas Antam 50 gram: Rp52.270.000 

Harga emas Antam 100 gram : Rp104.460.000 

Harga emas Antam 250 gram: Rp260.878.000 

Harga emas Antam 500 gram : Rp521.541.000 

Harga emas Antam 1000 gram: Rp1.043.040.000

Harga Emas UBS

Harga emas UBS 0,5 gram: Rp567.000 

Harga emas UBS 1 gram: Rp1.062.000 

Harga emas UBS 2 gram: Rp2.108.000 

Harga emas UBS 5 gram: Rp5.206.000 

Harga emas UBS 10 gram: Rp10.358.000 

Harga emas UBS 25 gram: Rp25.842.000 

Harga emas UBS 50 gram: Rp51.577.000 

Harga emas UBS 100 gram: Rp103.112.000 

Harga emas UBS 250 gram: Rp257.704.000 

Harga emas UBS 500 gram : Rp514.802.000

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

1 hour ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago