News Update

Harga Emas Antam Senin Ini Turun, Cek Daftar Lengkapnya

Poin Penting

  • Harga emas Antam turun Rp9.000 ke Rp2.596.000 per gram.
  • Buyback ikut melemah ke Rp2.455.000 per gram.
  • Transaksi emas dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan.

Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Senin, 29 Desember 2025. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas turun Rp9.000 menjadi Rp2.596.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.605.000 per gram.

Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut turun ke level Rp2.455.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual kembali, emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin, 29 Desember 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.348.000
  • Emas 1 gram: Rp2.596.000
  • Emas 2 gram: Rp5.132.000
  • Emas 3 gram: Rp7.673.000
  • Emas 5 gram: Rp12.755.000
  • Emas 10 gram: Rp25.455.000
  • Emas 25 gram: Rp63.512.000
  • Emas 50 gram: Rp126.945.000
  • Emas 100 gram: Rp253.812.000
  • Emas 250 gram: Rp634.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.268.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.536.600.000
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti pemotongan PPh 22. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

INDEF: Inflasi Pangan Gerus Daya Beli, Picu Fenomena “Mantab”

Poin Penting INDEF menilai lonjakan harga pangan membuat masyarakat menengah bawah fokus ke kebutuhan pokok… Read More

10 hours ago

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

10 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

12 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

13 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

13 hours ago

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More

13 hours ago