News Update

Harga Emas Antam Senin Ini Turun, Cek Daftar Lengkapnya

Poin Penting

  • Harga emas Antam turun Rp9.000 ke Rp2.596.000 per gram.
  • Buyback ikut melemah ke Rp2.455.000 per gram.
  • Transaksi emas dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan.

Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Senin, 29 Desember 2025. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas turun Rp9.000 menjadi Rp2.596.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.605.000 per gram.

Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga ikut turun ke level Rp2.455.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual kembali, emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin, 29 Desember 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.348.000
  • Emas 1 gram: Rp2.596.000
  • Emas 2 gram: Rp5.132.000
  • Emas 3 gram: Rp7.673.000
  • Emas 5 gram: Rp12.755.000
  • Emas 10 gram: Rp25.455.000
  • Emas 25 gram: Rp63.512.000
  • Emas 50 gram: Rp126.945.000
  • Emas 100 gram: Rp253.812.000
  • Emas 250 gram: Rp634.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.268.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.536.600.000
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti pemotongan PPh 22. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

17 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

18 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

18 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

1 day ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

2 days ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

2 days ago